apijiwa.id – Riuh kota memecah sunyi di tengah hening pagi yang masih sepi. Sebuah kabar tersaji, hangat seperti kopi Arabika tanpa gula yang masuk ke meja redaksi sejak tengah malam.
“Pak Mansyur!” seru salah seorang editor di kantor berita itu. “Astaga, Pak Mansyur? Kok bisa?” Rekan-rekan yang lain menimpali dengan nada tak percaya. Kabar itu segera menggema, menembus penjuru negeri. Dalam sekejap, mata publik dipaksa terjaga untuk menatap ketidakadilan di sebuah kota di ujung sana: Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seorang guru dipenjara. Mansyur namanya. Ia hanya orang biasa, namun seolah lebih ditakuti negara ketimbang para perampok uang rakyat. Perhatian tulusnya disalahartikan, niat baiknya dipelintir menjadi tuduhan pelecehan. Ia disidang layaknya pelaku pembunuhan, lalu divonis dengan jerat pasal yang mengerikan.
Tok! Tok! Tok! Palu hakim jatuh. Getarannya memang tak sekeras guntur, namun cukup untuk meruntuhkan hati Pak Mansyur seketika. “Lima tahun penjara,” suara putusan itu menggema sebelum ketukan palu terakhir mengunci nasibnya. Panitera menata naskah putusan itu serapi mungkin; tampak tanpa celah, meski mungkin tanpa nurani.
Pak Mansyur, meski raganya digiring ke ruang tahanan dengan langkah kaku tanpa perlawanan, tetap menyimpan setitik harapan akan keadilan. Sebelum sepenuhnya terkunci di balik terali besi, ia sempat “pulang” ke masa lalu. Berpamitan pada kenangan yang ia rajut dengan canda dan cinta. Ia tidak sendiri; ia membawa serta pikiran, perasaan, dan raganya yang letih.
Kepulangannya disambut haru oleh anak-anak sekolah yang lugu. Namun, Pak Mansyur didera rasa malu. Ia tak lagi seperti dulu, sang guru yang bebas menyatakan rindu dan peduli yang menderu layaknya ombak di lautan biru.
Ia datang untuk berpamitan menjalani masa pidana, namun anak-anak justru berebut perhatian. Ada yang memeluknya erat sambil menangis tersedu-sedu. Pak Mansyur tidak sekadar melambaikan tangan; ia membalas dengan kehangatan pelukan dan sapaan terakhir.
“Pak, kami masih rindu,” tutur Ari, salah seorang murid dengan tatapan sayu. Pak Mansyur hanya mampu menahan haru, hingga tangisnya pecah dalam kebisuan yang panjang. Ia pun melangkah pergi, perlahan hilang ditelan sunyi dinding penjara.
Pak Mansyur terkucil oleh hukum yang tidak adil—hukum yang sering kali mencekik rakyat kecil dengan beragam dalil. Berita tentangnya menjadi horor bagi para pendidik. Guru-guru kini trauma. Mereka takut jika kepedulian dan perhatian mereka kelak berbuah peristiwa yang berakhir di jeruji besi.
Kini, mungkinkah guru bukan lagi pahlawan bangsa? Patriotisme mereka dianggap sekadar canda, atau mungkin sekadar pelayan penguasa. Gaji mereka dipangkas atas nama pajak, lalu dengan mudahnya negara menghakimi mereka atas tuduhan yang belum tentu nyata buktinya.
Pasca-putusan itu, tubuh Pak Mansyur bergetar hebat. Jasanya gugur, bukan di medan tempur, melainkan di tempat ia mengabdi dengan sujud dan syukur. Dengan terpaksa, ia harus menjalani putusan hukum yang kabur.
Senja tiba di Kota Kendari. Namun, cahaya jingga sore itu tak lagi berarti bagi Ari, siswa SDN 2 Kota Kendari. Ia telah kehilangan sosok pengabdi yang selalu siap menemani dalam keadaan apa pun.
Petang datang jua, namun Ari masih dilanda rindu yang sama. Ia teringat akan nasib guru tuanya yang didakwa di masa bakti yang hampir purna—sosok yang catatan kenangannya telah lama abadi di ruang-ruang aksara.
Fajar mulai menjelang, namun rindu pada Pak Guru Mansyur tetap bertandang; tak setitik pun lekang dari ingatan panjang. Di sela subuh yang dingin, Ari melantunkan doa yang kian hanyut dalam keteguhan: “Semoga Pak Guru Mansyur secepatnya dibebaskan.” Setelah menyapu wajahnya, ia berpamitan pada kedua orang tuanya untuk bergegas ke sekolah.
Di sekolah, suasana masih lengang. Ari membatin, “Apa arti kebenaran?” Suara itu seakan mengajaknya bicara di tengah kesunyian. Di ruang kelas yang sunyi, kursi dan meja menjadi saksi bisu seorang siswa yang merindukan gurunya kembali.
“Ah, bodohnya aku,” ia bergumam sendiri sembari memukul pelan keningnya. “Pak Guru Mansyur sudah pergi. Untuk kembali, ia butuh lima tahun lagi. Itu adalah akhir dari masa purna baktinya; tugasnya untuk negara hampir usai,” ujar Ari pelan sambil memeluk sepi.
Angin sepoi membelai, bertiup ke sana kemari. Ari termenung sendiri, pikirannya kalut hingga lelahnya menepi di sudut-sudut kelas yang sepi.
“Kini fakta masih ditantang,” lamunannya pecah. “Analisis silogisme hukum masih kabur dan bimbang.” Jantungnya berdetak cepat, seolah ingin memberontak pada kesunyian itu.
Ia mengenang kembali, “Saat Pak Guru Mansyur menolak putusan, orang tua siswa justru mendesak hakim menjatuhkan hukuman. Kebenaran terlihat begitu kontras dalam kasus yang tidak tuntas diulas.” Ia bertanya-tanya lagi, “Mungkinkah hakim terlalu terburu-buru hingga mengambil keputusan yang tidak tepat?”
Berbagai tanya melintas di kepala polosnya. Siapa yang sebenarnya bersaksi? Kabarnya ada intimidasi. Ada yang mengumpulkan bukti, namun tak terverifikasi. Bocah itu melamun, benaknya hampir pecah. Ia kembali bertanya, “Adakah korelasi dari bukti yang diuraikan, ataukah semua itu hasil konspirasi untuk memenuhi kepentingan?”
“Hukum memang pelik, sering kali mencekik,” batinnya sambil mengangguk-angguk kecil.
Ia melanjutkan pemikirannya, “Benar dan salah seolah bukan pilihan; keduanya adalah hidangan pahit di meja pengadilan. Kebenaran itu bervariasi, namun memutuskan dengan benar butuh refleksi. Adil bukan hanya dirasakan oleh korban yang menang di persidangan, tetapi juga oleh mereka yang benar-benar bersalah.”
“Sampai di sini, hukum belum mampu menjembatani rakyat kecil untuk memperoleh keadilan. Sebab, adil masih menjadi teka-teki yang tak kunjung tuntas diselesaikan,” pungkas Ari lirih sambil menggelengkan kepalanya.
Malaka, 09 Desember 2025








