Advertisement

apijiwa.id — Guna memperkuat langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, menggelar razia gabungan dan tes urine, Selasa (22/09/2026).

Kepala Lapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas, LPKA, dan Rutan seluruh Indonesia.

Razia ini melibatkan seluruh pegawai dan staf Lapas Ambarawa serta diperkuat oleh personel Polsek Ambarawa dan BNN Provinsi Jawa Tengah. Petugas menyasar sejumlah titik, di antaranya Blok Hunian, Sel Mapenaling, dan Blok Lansia.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, seperti paku, korek gas, batu, tali, botol kaca, sendok stainless, dan alat cukur,” terang Subakdo.

Meski demikian, petugas tidak menemukan adanya handphone (HP), narkoba, maupun senjata tajam (sajam). Selain penggeledahan kamar, dilakukan pula tes urine secara acak terhadap 10 pegawai dan 10 warga binaan dari Blok I dan Blok II. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif.

Selanjutnya, barang-barang hasil penggeledahan diinventarisasi, didata, diamankan, dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Ambarawa dalam menjaga keamanan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Heru SantosoEditor: Redaksi Apijiwa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *