apijiwa.id — Lima tahun setelah kembali berkuasa pada Agustus 2021, rezim Taliban terus menerapkan kebijakan yang membatasi ruang gerak perempuan di Afghanistan. Pada 2026, UN Women mencatat lebih dari 100 dekret yang memengaruhi hak perempuan dan anak perempuan.
UNICEF juga melaporkan bahwa lebih dari 2,6 juta anak perempuan kehilangan akses terhadap pendidikan menengah sejak 2021. Pembatasan tersebut mencakup sektor pendidikan, pekerjaan, mobilitas, hingga partisipasi dalam kehidupan publik. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan perempuan bukan hanya isu sosial, melainkan juga berkaitan dengan cara kekuasaan politik dijalankan dan bagaimana partisipasi masyarakat dibatasi.
Pembatasan tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya Taliban membangun hubungan diplomatik dengan negara lain. Walaupun Taliban mendasarkan kebijakannya pada interpretasi mereka terhadap hukum Islam, penerapannya mempersempit kesempatan perempuan untuk menentukan kehidupan dan terlibat dalam masyarakat.
Oleh karena itu, pembatasan terhadap perempuan perlu dipahami bukan hanya sebagai persoalan hak asasi manusia, melainkan juga sebagai bagian dari tata kelola politik yang berdampak pada legitimasi pemerintahan Taliban dan hubungan Afghanistan dengan dunia internasional.
Taliban kembali menguasai Kabul pada 15 Agustus 2021 setelah penarikan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya serta runtuhnya pemerintahan Ashraf Ghani. Kelompok ini sebelumnya pernah memerintah pada 1996–2001. Dalam penelitian Latar Belakang Berkuasanya Kembali Taliban di Afghanistan pada tahun 2021, Desfi Indah Salsabila (2023) menggunakan teori legitimasi dan konstruktivisme untuk menjelaskan bagaimana identitas politik serta kondisi sosial dan politik turut membentuk kebangkitan kelompok tersebut.
Sementara itu, Boy Anugerah dan Jabinson Purba (2021) membahas kembalinya Taliban sebagai perubahan politik yang berdampak pada keamanan domestik Afghanistan dan geopolitik global. Kedua kajian ini membantu memberi konteks sejarah tanpa menganggap kembalinya Taliban sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Setelah kembali berkuasa, Taliban membatasi pendidikan anak perempuan di atas kelas enam sejak September 2021 dan melarang perempuan memasuki universitas pada Desember 2022. Pembatasan juga menyentuh pekerjaan dan aktivitas publik. Pada Agustus 2024, otoritas Taliban mengesahkan undang-undang tentang promosi kebajikan dan pencegahan kemungkaran yang memperluas kewenangan aparat untuk mengawasi perilaku masyarakat.
UNAMA menilai aturan tersebut semakin mempersempit kebebasan perempuan, termasuk dalam hal pakaian, mobilitas, dan suara di ruang publik. Rangkaian aturan ini menunjukkan bahwa pembatasan tidak hanya berupa larangan terpisah, tetapi hadir di berbagai bidang kehidupan.
Pembatasan sebagai Instrumen Kekuasaan Politik
Pembatasan tersebut dapat dianalisis melalui cara Taliban menerjemahkan interpretasi ideologis menjadi kebijakan dan praktik pemerintahan. Parwiz Mosamim dan Jean-Patrick Villeneuve (2026), dalam artikel di jurnal Public Administration and Development, menelaah tata kelola Taliban melalui analisis dokumen dan 30 wawancara dengan mantan pejabat perempuan Afghanistan. Mereka menemukan pemusatan kewenangan dan pengucilan sistematis perempuan dari kehidupan publik, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan partisipasi dalam kerangka administrasi publik Islam yang mereka gunakan. Temuan tersebut membantu menjelaskan bahwa pembatasan perempuan juga berkaitan dengan struktur pemerintahan dan distribusi kewenangan, bukan hanya norma sosial.
Dampaknya terlihat ketika perempuan menghadapi hambatan untuk memperoleh perlindungan melalui institusi hukum. Pada Maret 2026, UN Women dan Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) melaporkan bahwa hanya 14 persen perempuan yang mengikuti konsultasi mereka menyatakan memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa formal, dibandingkan dengan 53 persen laki-laki. Angka ini berasal dari konsultasi nasional, bukan survei yang mewakili seluruh penduduk Afghanistan, tetapi memperlihatkan kesenjangan akses di antara peserta.
Pada Mei 2026, UNAMA juga mengkritik Dekret No. 18 tentang pemisahan pasangan karena laki-laki tetap memiliki hak unilateral untuk bercerai, sedangkan perempuan harus menempuh prosedur pengadilan yang lebih kompleks. Kajian Aulia Sari Rambe dan rekan-rekannya (2026) mengenai kebijakan wajib burqa juga menyoroti hubungan antara aturan berpakaian dan pembatasan yang lebih luas terhadap mobilitas, pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi sosial perempuan.
Rangkaian kebijakan ini dapat mempersempit kemampuan perempuan untuk mengambil keputusan dan menyampaikan kepentingannya di ruang publik. Namun, dampak politik tersebut perlu dibedakan dari dugaan mengenai motif pembuat kebijakan.
Bukti pembatasan dan akibatnya tidak otomatis membuktikan bahwa setiap aturan dibuat semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan. Yang dapat dianalisis ialah bagaimana aturan yang diterapkan secara konsisten mengurangi partisipasi perempuan dan membentuk tata kelola yang semakin eksklusif.
Legitimasi Taliban dan Respons Internasional
Pembatasan perempuan juga menjadi persoalan dalam hubungan Taliban dengan masyarakat internasional. Afghanistan meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) pada 2003. Laporan Feinstein International Center di Tufts University (2026), yang membandingkan kebijakan Taliban pada 2021–2025 dengan kewajiban CEDAW, menemukan pembatasan luas dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kebebasan bergerak, akses keadilan, dan partisipasi politik.
Dalam kajian hukum normatifnya, Syakira Nazla Rifat Junaedi (2026) juga menilai kebijakan Taliban tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam hukum internasional. Kajian akademik tersebut bukan putusan pengadilan, tetapi membantu menjelaskan mengapa kebijakan domestik Taliban menjadi isu pertanggungjawaban internasional.
Pada 5 Oktober 2026, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan pembukaan empat surat perintah penangkapan terhadap pejabat Taliban terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan berdasarkan gender dan politik. Surat perintah tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap individu, bukan putusan bersalah yang telah final.
Sementara itu, pada Juli 2025, Rusia menjadi negara pertama yang secara resmi mengakui pemerintahan Taliban sejak pengambilalihan kekuasaan pada 2021, dengan harapan memperluas kerja sama keamanan dan ekonomi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa tekanan internasional atas pembatasan perempuan dapat berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara lain.
Pembatasan ruang gerak perempuan di Afghanistan memperlihatkan hubungan erat antara ideologi, kebijakan, dan struktur kekuasaan. Persoalannya bukan hanya hilangnya kebebasan individu, tetapi juga menyempitnya kesempatan perempuan memperoleh pendidikan, bekerja, mengakses keadilan, dan memengaruhi keputusan publik.
Sementara itu, hubungan internasional Taliban memperlihatkan bahwa kritik terhadap hak perempuan tidak selalu sejalan dengan kepentingan diplomatik negara lain. Karena itu, pengakuan dan kerja sama internasional perlu dicermati bersama kondisi politik di dalam Afghanistan. Masa depan negara tersebut juga bergantung pada terbukanya kembali ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dan menentukan kehidupan mereka sendiri.














