apijiwa.id – Polres Semarang siap melakukan tindakan hukum kepada para pembuat dan pengedar petasan. Pasalnya, selain dapat menimbulkan kerugian material juga bisa mengancam jiwa. Kasus ledakan bahan dan pembuatan petasan di Boyolali, Kendal, dan Grobogan menjadi pelajaran agar tidak terjadi di Kabupaten Semarang.
Demikian ditegaskan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat rapat koordinasi lintas instansi untuk mewujudkan stabilitas sosial politik yang digelar Bakesbangpol di Ruang Dharma Satya kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin (23/02/2025) pagi.
“Kami sudah melakukan berbagai kegiatan pencegahaan penyalahgunaan dan pembuatan petasan. Di antaranya dengan mengoptimalkan peran tokoh masyarakat untuk sosialisasi bahaya pembuatan dan pengedaran bahan petasan,” katanya.
Pada operasi cipta kondisi awal bulan Ramadan 2026 ini, Polres Semarang berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan bahan peledak, yakni oleh seorang pelajar di Bergas dengan memiliki 1.162 gram bahan petasan dan yang lain berdomisili di wilayah Bandungan seberat 2 ons.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor melalui nomor 110 secara gratis bahkan tanpa pulsa. Bahkan, sudah ada tim pengaduan yang dibentuk sehingga laporan itu akan cepat direspon.
Sementara itu, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya memberikan penekanan khusus untuk sosialisasi bahaya petasan. Sasaran utamanya pada anak-anak dan remaja. Petasan ini dapat menimbulkan cedera serius, potensi kebakaran, dan kerusakan fasilitas umum serta gangguan ketertiban masyarakat. Selain itu, diingatkan juga untuk selalu mengkampanyekan gerakan anti narkoba.
Rakor juga dihadiri Wakil Bupati Hj. Nur Arifah, Dandim 0714/Salatiga Letkol Kav Fajar Hapsari Nugroho, Kajari Dohar Nainggolan, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Golon Silitonga, dan Kepala BIN Daerah Kabupaten Semarang. Acara ini dipandu Sekda Valeanto Sukendro. Serta hadir juga para Camat dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Semarang.












