apijiwa.id – Jujur. Sebuah kata yang dirangkai dari deretan abjad, namun mengandung makna yang mendalam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jujur berarti berkata apa adanya dan tidak memanipulasi kenyataan. Indikator kejujuran terletak pada korelasi antara perkataan, perbuatan, serta dokumentasi pendukung—seperti laporan dan bukti fisik dari pekerjaan yang dilakukan. Oleh karena itu, nilai kejujuran tidak bisa diukur dari satu variabel saja. Suatu keadaan seringkali perlu diverifikasi guna mendapatkan validasi yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan judul di atas, penulis mencoba menguraikan beberapa realitas yang sering terjadi di tingkat dasar terkait pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini dialokasikan oleh negara melalui Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi sekolah dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Sumber dana ini sangat jelas, yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan langsung ke sekolah. Nominalnya dihitung berdasarkan jumlah siswa, dengan standar yang berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan.
Perlu ditegaskan bahwa anggaran pendidikan ini bukan bersumber dari individu atau oknum pemegang kuasa tertentu. Jika ditarik hingga ke akar dasarnya, sumber utama dana ini adalah pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali sepenuhnya kepada rakyat.
Perihal pertanggungjawaban, setiap instansi pemerintah sebenarnya sudah menerapkannya sesuai dengan permintaan lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah. Namun pertanyaannya, apakah semua laporan yang dijilid hingga ribuan lembar tersebut benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan?
Ada beberapa regulasi yang dirancang sebagai petunjuk dalam mengelola dana BOS. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. Peraturan ini semestinya menjadi panduan utama bagi para pengelola dana BOS. Namun, di lingkungan sekolah yang minim literasi, peraturan tersebut hampir pasti tidak dibaca sampai selesai, apalagi diterapkan.
Beberapa orang kerap kehilangan nurani saat berhadapan dengan materi (uang). Ketika sekolah dijadikan “lahan basah” oleh oknum kepala sekolah dan bendahara, di situlah institusi pendidikan kehilangan arah dan integritasnya. Sekolah yang didirikan untuk membentuk karakter siswa yang jujur melalui pembinaan dan pendampingan, justru dicoreng oleh oknum pendidiknya sendiri yang lebih dahulu memanipulasi sistem.
Guru—yang dalam filosofi bahasa Jawa sering diartikan sebagai digugu dan ditiru (dipercaya dan dicontoh)—kini menghadapi tantangan moral yang besar. Sayangnya, filosofi luhur ini terkadang hanya dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan yang selama ini dibungkus rapi dengan slogan “jujur dan transparan”.
Mari kita bedah fakta menarik di balik fantastisnya anggaran dana BOS—sebuah program yang diluncurkan dengan tujuan mulia, tetapi realitas di lapangan kerap kali berkata sebaliknya.
Kasus penangkapan sejumlah kepala sekolah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian viral di jagat maya, menjadi bukti sahih bahwa korupsi di negeri ini telah menggurita secara berantai. Mata rantainya begitu sukar diputus, bahkan jaringannya seolah lebih kuat daripada sinyal Wi-Fi gratis. Akibatnya, praktik lancung ini lambat laun menjelma sebagai “kebiasaan yang dimaklumi”, hingga akhirnya aroma kebusukan tersebut tercium menyengat oleh para penegak hukum.
Saat ini, banyak sekolah di pelosok negeri yang sangat rentan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kerentanan ini dipicu oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah minimnya kesadaran moral para pengelola anggaran, seperti kepala sekolah dan bendahara, terhadap dampak destruktif KKN.
Faktor lainnya adalah penyalahgunaan wewenang. Oknum kepala sekolah dan bendahara kerap memanfaatkan kekuasaannya secara absolut untuk mengendalikan penuh keluar-masuknya uang demi kepentingan pribadi, tanpa keterbukaan kepada dewan guru maupun komite sekolah. Modus yang digunakan biasanya berupa manipulasi harga barang atau pemangkasan volume belanja (mark-up).
Sebagai contoh, dalam rencana anggaran tercantum pembelian 100 buah batako dengan harga Rp4.000 per buah. Namun, yang dibelanjakan secara fisik hanya 20 buah, sementara dana untuk 80 buah lainnya digelapkan. Ajaibnya, di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), jumlahnya tetap ditulis 100 buah, lengkap dengan kuitansi dan nota belanja resmi dari toko.
Kenyataan ini pahit, tetapi indah bagai fiksi yang tak terlihat. Ada banyak kisah fiksi yang sering ditulis, seperti novel Negeri di Atas Kertas atau novel Perempuan karya Maman Suherman. Saya mengingat betul dialog yang terjadi antara dua tokoh di dalam novel tersebut mengenai identitas di dalam kartu keluarga.
“Di negeri ini, apa yang tidak bisa diubah di atas kertas?” tanya Nurul kepada Herman, tokoh utama yang mengisahkan Rere di dalam novel Perempuan.
Dialog tersebut tetap hidup hingga hari ini karena kisah yang dirajut sang penulis memang sangat realistis. Kebohongan kecil yang dibiasakan dan dibiarkan justru tumbuh membesar, membentuk tabir yang kerap kali mustahil dibongkar. Ironisnya, hal ini menyusahkan dan mengorbankan siswa lantaran data mereka dieksploitasi oleh sekolah layaknya komoditas ekonomi bernilai jual tinggi.
Meski demikian, tabir kebohongan itu tetap tertutup rapat dan tidak tercium ke luar akibat beberapa faktor: ketakutan guru untuk menyuarakan kebenaran, minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran, sulitnya media mengakses data keuangan sekolah, serta lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang.
Hingga saat ini, sekolah telah bertransformasi dari lembaga pendidikan menjadi ladang ekonomi bagi oknum pendidik yang bekerja sekadar menggugurkan kewajiban. Orientasi jabatan bukan lagi bentuk pengabdian yang mulia, melainkan sarana menambah penghasilan demi pundi-pundi keluarga—hingga tega mengabaikan masa depan siswa yang siap bertumbuh di ruang kelas.













