apijiwa.id – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024—sebagai revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa—sejatinya hadir dengan semangat untuk memperkuat dan memuliakan desa. Berlandaskan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa kini diposisikan bukan sekadar wilayah administrasi, melainkan entitas otonom yang memiliki sejarah serta sistem nilai yang hidup. Di dalamnya, gotong royong, keseimbangan ekologis, dan keberlanjutan menjadi fondasi yang menjaga peradaban lokal.
Namun, di balik narasi normatif tersebut, realitas di lapangan justru kian kompleks. Desa saat ini ibarat orang tua yang ditinggalkan anak-anaknya: semakin sunyi dan rapuh. Fenomena ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai kemunduran, melainkan gejala dari pergeseran cara kita memaknai desa. Sayangnya, desa masih sering dipandang sebagai simbol keterbelakangan, sementara kota terus dicitrakan sebagai satu-satunya pusat kemajuan dan peluang.
Ekspansi Kapitalisme
Paradigma ini bukanlah sekadar persoalan preferensi individu, melainkan dampak sistemik dari cara kekuasaan mengatur dan memaknai desa. Dalam narasi besar pembangunan, desa terus diposisikan sebagai ruang yang harus “diperbaiki” dan “dimodernisasi”. Narasi ini direproduksi secara masif melalui institusi pendidikan, media, dan kebijakan publik, yang secara perlahan menempatkan desa pada posisi inferior di hadapan kota. Akibatnya, kekayaan alam dan budaya desa tidak lagi dimaknai dari perspektif masyarakat lokal, melainkan melalui logika pasar yang mengubah ruang hidup menjadi komoditas semata.
Pada titik ini, persoalan desa bukan lagi sebatas ketimpangan infrastruktur, melainkan tentang bagaimana desa didefinisikan, direpresentasikan, dan diintervensi. Sejak era pembangunanisme Orde Baru hingga neoliberalisme saat ini, desa lebih sering diperlakukan sebagai objek eksploitasi ketimbang subjek yang berdaulat.
Desa dipaksa menjadi wilayah subordinat—penyedia bahan baku, lumbung tenaga kerja murah, sekaligus ruang ekspansi kapital. Ekspansi ini bekerja halus melalui berbagai program pembangunan yang kerap berujung pada perampasan lahan, pengikisan kedaulatan lokal, hingga dominasi industri ekstraktif dan pariwisata eksklusif yang mengasingkan masyarakat dari tanah dan komunitasnya sendiri.
Data Sensus Pertanian 2023 dari BPS memberikan potret konkret atas krisis ini. Struktur usia petani kini didominasi kelompok usia tua, dengan sekitar 70% berada di atas 40 tahun (42,39% Generasi X dan 27,61% Baby Boomers). Sebaliknya, keterlibatan generasi muda sangat minim; Milenial hanya sebesar 25,61%, sementara Generasi Z baru berkontribusi 2,14%.
Angka-angka ini tidak boleh hanya dibaca sebagai krisis regenerasi, melainkan sebagai bentuk “penolakan diam-diam” generasi muda terhadap sistem produksi yang dianggap tidak relevan dengan imajinasi masa depan mereka. Menjauhnya kaum muda dari desa adalah kritik nyata terhadap struktur ekonomi yang hari ini gagal memuliakan desa.
Mendefinisikan Ulang Desa
Mengembalikan martabat desa sering kali terjebak dalam romantisme “kembali ke desa”. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: desa seperti apa yang hendak kita tuju? Jika desa yang dimaksud tetap tunduk pada logika pasar global, maka gerakan tersebut hanya akan mereproduksi ketimpangan lama dalam kemasan baru. Oleh karena itu, kita perlu mendefinisikan ulang desa sebagai ruang otonom yang berdaulat, namun tetap terbuka terhadap negosiasi dengan dunia luar.
Dalam kerangka ini, pembangunan tidak boleh dipandang sebagai proses netral. Ia adalah hasil seleksi kepentingan yang menentukan apa yang dianggap bernilai dan apa yang disingkirkan. Di sinilah peran kaum muda terdidik menjadi krusial; mereka bukan sekadar agen perubahan, melainkan “pengganggu” (disruptor) terhadap narasi mapan yang selama ini memosisikan desa sebagai objek pasif.
Kedaulatan desa harus dimulai dari penguasaan kembali aset strategis seperti tanah, air, dan hutan, yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup dengan nilai sosial-kultural yang mendalam. Begitu pula dengan teknologi. Pemanfaatannya harus bersifat reflektif agar tidak menciptakan ketergantungan baru. Platform digital dan hilirisasi memang membuka peluang, namun tanpa kelembagaan lokal yang kuat seperti BUMDes atau koperasi, teknologi justru berisiko memperkuat dominasi aktor besar dalam rantai pasar.
Di sinilah nilai gotong royong harus menemukan relevansi barunya—bukan sebagai nostalgia, melainkan sebagai basis ekonomi kolektif untuk bernegosiasi dengan sistem global. Kaum muda terdidik tidak boleh bersikap apolitis, karena di ranah kebijakanlah arah pembangunan ditentukan. Mereka memikul tanggung jawab untuk terus mempertanyakan narasi yang membentuk cara kita melihat desa.
Menghidupkan kembali desa, dengan demikian, bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan sebuah ikhtiar kultural dan epistemologis untuk merebut kembali cara kita memaknai ruang hidup. Ini adalah upaya memulihkan napas desa yang seringkali terabaikan oleh riuh rendah modernisasi, sekaligus mengembalikan kedaulatan warga atas tanah, tradisi, dan masa depan mereka sendiri.
*Catatan: Tulisan ini merupakan modifikasi dari artikel berjudul “Generasi Z Berdesa” yang berhasil meraih juara 3 dalam Essay Competition of Gen Z Institut dengan tema “Merajut Masa Depan: Kontribusi dan Inovasi Gen Z dalam Suksesi Indonesia Emas 2045.”















