apijiwa.id – Dua kawasan hiburan malam di Kabupaten Semarang yang selama ini kerap disebut sebagai “lokalisasi terselubung” akan segera ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Kedua wilayah tersebut adalah kompleks Tegal Panas (yang lebih dikenal sebagai GP) di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan kawasan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen.
Gemerlap lampu disko dan dentuman musik dari tempat-tempat karaoke di kedua lokasi tersebut dipastikan akan segera berakhir. Keputusan penutupan ini telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dan ditargetkan tuntas sepenuhnya sebelum akhir tahun 2026.
Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin.
“Keputusan itu merupakan langkah final setelah bertahun-tahun kami menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan. Untuk itu diputuskan, kedua kawasan tersebut harus berhenti beroperasi sepenuhnya pada tahun 2026. Tidak ada perpanjangan waktu,” kata Zaenudin.
Ia menambahkan bahwa penutupan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga yang mengeluhkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan keamanan lingkungan, aktivitas yang dinilai merusak tatanan sosial, hingga praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka.
Pemkab Semarang bersama aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) juga akan mengambil tindakan tegas terhadap lokasi yang masih nekat beroperasi setelah batas waktu yang ditentukan. Pihak pengelola maupun pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berat, mulai dari penutupan paksa hingga proses hukum. Selain itu, aset usaha yang digunakan untuk aktivitas ilegal berpotensi disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD Kabupaten Semarang mendorong agar kawasan yang selama ini memiliki stigma negatif dapat berubah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat,” ujarnya.
Warga Minta “Ganti Untung”
Sementara itu, Ketua RW 06 Berikan, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Suratman alias Datuk, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemkab Semarang tersebut. Kendati demikian, ia meminta agar dilakukan kajian yang mendalam sebelum penutupan kawasan Gembol benar-benar dilaksanakan.
“Warga di sini intinya mendukung langkah Pemkab Semarang yang ingin menutup kawasan Gembol. Namun, yang utama dan harus dipenuhi adalah pemerintah mau dan sanggup memberikan ‘ganti untung’, bukan ganti rugi,” tutur pria yang akrab disapa Pak Datuk tersebut saat ditemui awak media di kediamannya.
Pak Datuk menambahkan, selama ini situasi di kawasan Gembol relatif kondusif tanpa gejolak. Wacana penutupan seperti ini pun sebenarnya pernah mencuat beberapa tahun lalu, namun meredup tanpa ada langkah nyata.
Saat ini, di kompleks Gembol tercatat ada sekitar 30 tempat karaoke dan 45 bangunan rumah. Warga menyatakan siap menerima keputusan pemerintah, asalkan kesepakatan mengenai kompensasi “ganti untung” dapat direalisasikan.














