apijiwa.id – Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Semarang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan operasional satu bulan penuh ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Semarang No: 556/02150/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyampaikan hal tersebut saat memantau sejumlah tempat hiburan di kawasan Bandungan, Sabtu (28/02/2026) malam.
“Larangan berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+1 Idulfitri 1447 H. Pantauan kami lakukan di dua titik utama, yaitu Bandungan dan Kopeng Getasan, untuk memastikan para pengusaha menaati edaran tersebut,” ujar Anang.
Dalam operasi ini, sebanyak 30 personel diterjunkan dan dibagi ke dalam dua tim. Meski mayoritas patuh, petugas menemukan satu tempat karaoke di kawasan Kopeng yang masih mengoperasikan peralatan. Meski pengelola berdalih sedang melakukan pemeliharaan (maintenance), petugas tetap mewajibkan mereka membuat surat pernyataan pelanggaran.
“Jika sekali lagi kedapatan tidak kooperatif, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha ke dinas terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar, Muh Amar, menyatakan bahwa secara umum tidak ditemukan pelanggaran jam operasional di wilayah Bandungan maupun Kopeng Getasan. Setidaknya 10 tempat karaoke dan klub malam yang diperiksa terpantau telah menghentikan aktivitas pelayanan.
“Saat kami kunjungi, pintu masuk terkunci dan lampu penerangan padam. Begitu pula dengan beberapa panti pijat di kawasan Bandungan yang terlihat sepi. Situasi ini menunjukkan kondisi yang aman dan terkendali,” ujar Muh Amar.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha yang telah kooperatif. “Terima kasih kepada para pengusaha yang telah menaati imbauan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Salah seorang pengelola tempat karaoke di Bandungan mengaku sudah mengetahui surat edaran terkait larangan beroperasi tersebut. Menurutnya, imbauan ini sudah menjadi rutinitas tahunan setiap memasuki bulan suci Ramadan.
“Kami tetap mematuhi imbauan tersebut dengan menutup seluruh kegiatan selama bulan Ramadan,” ujar pria yang meminta namanya tidak disebutkan tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di kawasan Bandungan, penutupan operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan membuat suasana kompleks hiburan tampak lengang dan sepi. Tidak terdengar lagi dentuman musik yang biasanya meramaikan kawasan tersebut. Fenomena serupa juga terlihat di sejumlah rumah kos, yang mulai sepi karena ditinggal penghuninya pulang ke kampung halaman—terutama mereka yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
“Rumah kos ini biasanya diisi delapan orang, sekarang sejak masuk bulan puasa tinggal dua orang saja. Keduanya karyawan rumah makan, sementara enam orang lainnya sudah mudik ke daerah asal seperti Demak, Purwodadi, Magelang, Temanggung, dan Salatiga. Mereka bekerja sebagai pemandu lagu atau PK (Pemandu Karaoke),” ujar Pak Har (50), salah satu pengelola rumah kos di kawasan Bandungan.
Ia menambahkan bahwa para pemandu lagu tersebut biasanya baru akan kembali ke kos tiga hari menjelang Lebaran.















