apijiwa.id – Dalam upaya memperkokoh kemandirian ekonomi berbasis komunitas, Koperasi Konsumen Pondok Pesantren (Koppontren) Annuqayah menggelar sosialisasi strategis pengembangan bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Bertajuk “Sosialisasi Saham Baru AMDK Suci”, acara ini berlangsung khidmat pada Rabu (29/4/2026) di Kanca Kono Kopi, Sumenep.
Pertemuan ini menjadi momentum penting penyatuan visi antara pengelola unit usaha pesantren dengan para alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni Annuqayah (IAA). Dipandu langsung oleh Ketua IAA, Kiai A. Jazuli, agenda ini dihadiri oleh jajaran pengurus Koppontren serta pengurus IAA dari berbagai latar belakang profesi yang siap bersinergi memajukan usaha pesantren.
Sinergi Koperasi dan Alumni
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua Koppontren Annuqayah, K.H. Moh. Naqib Hasan. Ia menekankan bahwa unit usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Suci adalah manifestasi dari visi luhur Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah dalam membangun ekosistem ekonomi yang mandiri.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Naqib secara eksplisit menawarkan peluang kerja sama kepada IAA melalui instrumen saham dan dana penyertaan modal. Ia menegaskan bahwa unit usaha ini adalah milik kolektif seluruh keluarga besar Annuqayah.
“Kami menawarkan peluang investasi konkret kepada alumni melalui IAA. Harapan besar kami, para profesional alumni dapat terlibat aktif—tidak hanya dalam permodalan, tetapi juga menyumbangkan pemikiran dan keahlian demi memacu daya saing AMDK Suci di kancah nasional,” ungkap Kiai Naqib.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema ini, Koppontren bertindak sebagai pengelola profesional, sementara kepemilikan usaha sepenuhnya berada di tangan para musahhim (pemegang saham).
Untuk memberikan gambaran teknis yang transparan, PIC baru AMDK Suci, Riyadi, memaparkan mekanisme kepemilikan saham secara mendetail. Merujuk pada Surat Edaran Perubahan Pengumpulan Saham dari Koppontren, tersedia skema yang fleksibel bagi para alumni sebagai berikut:
Mekanisme kepemilikan saham ditetapkan dengan nilai dasar 1 juta rupiah per lembar, yang terbagi ke dalam dua kategori investasi. Alumni dapat memilih skema Saham Reguler dengan rentang kepemilikan antara 1 hingga 25 juta rupiah, atau opsi Modal Penyertaan bagi yang memiliki kapasitas finansial lebih besar dengan plafon maksimal hingga 250 juta rupiah.
Khusus untuk Modal Penyertaan, masa berlaku dibatasi selama lima tahun, di mana setelah periode tersebut dana akan dikembalikan kepada investor dan nilai kepemilikannya disesuaikan kembali ke kategori reguler. Kebijakan ini secara strategis dirancang untuk mengakselerasi kebutuhan modal awal pembangunan pabrik baru, sekaligus memastikan distribusi kepemilikan tetap terjaga dan merata bagi seluruh keluarga besar alumni di masa depan.
Sistem pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam proyek ini dirancang secara transparan dan menarik guna memberikan keuntungan optimal bagi para pemodal. Selama fase menuju titik impas (Break Even Point atau BEP), yang diestimasikan tercapai dalam waktu 42 bulan atau 3,5 tahun, porsi bagi hasil ditetapkan sebesar 70% untuk musahhim (pemodal) dan 30% untuk Koppontren selaku pengelola.
Setelah fase BEP terlampaui, persentase akan disesuaikan menjadi 50% bagi masing-masing pihak. Skema ini mencerminkan komitmen Koppontren dalam memberikan insentif besar bagi investor pada masa awal operasional bisnis AMDK Suci.
Komitmen Membangun Pabrik Baru AMDK Suci
Pembangunan pabrik baru ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah yang menangkap potensi besar pasar air minum di wilayah Sumenep dan Madura. Selain bagi para alumni, kepemilikan saham ini juga dibuka secara terbatas untuk keluarga dhalem, unit pesantren daerah di lingkungan Annuqayah, serta pengurus dan anggota internal Koppontren Annuqayah.
Kehadiran unit bisnis ini diharapkan tidak hanya menjadi pilar keuntungan finansial bagi para pemegang saham, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru. Lebih jauh lagi, proyek ini diproyeksikan untuk menyediakan produk air minum yang terjamin kualitasnya, baik untuk memenuhi kebutuhan warga pesantren maupun masyarakat luas.
Bagi alumni dan anggota Koppontren Annuqayah yang ingin bergabung sebagai pemegang saham, prosedur penyertaan modal telah ditetapkan secara mudah dan formal. Dana dapat disetorkan melalui rekening resmi Bank BNI dengan nomor 3887711887 atas nama Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Annuqayah, dengan batas akhir pengumpulan dan penyetoran hingga 30 Juni 2026.
Setelah melakukan penyetoran, para musahhim diwajibkan segera melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor 0819-5254-3033 (Riyadi). Tahap konfirmasi ini sangat penting untuk keperluan pendataan serta proses administrasi penerbitan sertifikat saham secara resmi.
Sosialisasi yang berlangsung di Kanca Kono Kopi ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang hangat antara para alumni dan pengelola. Banyak alumni menyampaikan apresiasi atas langkah transparan Koppontren, yang dinilai sebagai terobosan dalam mengelola potensi ekonomi umat secara profesional dan inklusif.
Berbekal semangat gotong royong dan manajemen yang profesional, pembangunan pabrik baru AMDK Suci ini diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi kejayaan ekonomi Pondok Pesantren Annuqayah di masa depan.













