Data buku:
| Komponen Data | Keterangan |
| Judul Buku | Jejak Pajak Indonesia (Abad VII – 1966) |
| Penulis | Hurri Junisar, dkk. |
| Penerbit | Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI |
| Tahun Terbit | 2017 |
| Pengarah | Hestu Yoga Saksama |
apijiwa.id – Memahami sejarah perpajakan bukan sekadar menelusuri angka-angka penerimaan masa lalu, melainkan membedah DNA kedaulatan sebuah bangsa. Sejarah fiskal mencerminkan bagaimana sebuah entitas politik mengidentifikasi kekuatan sumber dayanya, mengelola birokrasi, dan memetakan kelemahannya untuk perbaikan di masa depan. Sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam sambutannya, narasi ini berakar pada semangat “Jas Merah” (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah) yang dipopulerkan oleh Bung Karno pada 17 Agustus 1966. Sejarah adalah instrumen strategis; ia menjadi cermin untuk mengenali kekurangan dan kelebihan demi evolusi organisasi dan negara menuju arah yang lebih baik.
Buku ini merupakan sebuah upaya heuristik—tahap awal pengumpulan sumber data sejarah—yang signifikan dalam memetakan transformasi pungutan di Nusantara. Sebagai sebuah langkah awal (initial digging), karya ini berhasil menyusun fragmen informasi yang tersebar menjadi narasi historiografi yang utuh, meski disadari perlunya pendekatan ilmu sosial lebih lanjut untuk mendalami kompleksitas sosiologis di baliknya.
Pajak, dalam konteks ini, diposisikan sebagai “modal pokok penggerak roda pemerintahan”. Tanpanya, kedaulatan politik dan kekuatan militer tidak akan memiliki napas untuk bertahan panjang. Pemahaman ini membawa kita menelusuri jejak awal perpajakan di Nusantara yang bermula dari hegemoni maritim di Selat Malaka.
Era Kedatuan Sriwijaya: Hegemoni Maritim dan Pajak Pelabuhan
Pada abad ke-7, Kedatuan Sriwijaya muncul sebagai entitas maritim pertama di Asia Tenggara yang secara canggih memanfaatkan posisi geografisnya sebagai sumber pendapatan negara. Penguasaan atas Selat Malaka dan Selat Sunda bukan sekadar soal supremasi militer, melainkan penciptaan monopoli fiskal melalui pengendalian jalur perdagangan antara India dan Cina.
Analisis strategis menunjukkan bahwa Sriwijaya menerapkan model “pertukaran keamanan untuk pajak” (security-for-tax trade-off). Armada laut Sriwijaya yang kuat menjamin keamanan pelayaran dari serangan bajak laut, namun sebagai imbalannya, setiap kapal asing wajib bersandar di pelabuhan mereka.
Berdasarkan catatan sejarah, penyerangan oleh kerajaan bahkan dapat terjadi jika kapal dagang menolak bersandar atau enggan membayar pajak pelayaran (upeti). Hal ini menciptakan ketergantungan para saudagar asing pada infrastruktur keamanan Sriwijaya.
Kejayaan ekonomi Kerajaan Sriwijaya ditopang oleh empat pilar pendapatan utama yang bersumber dari posisi strategisnya di jalur maritim. Sebagai penguasa selat, Sriwijaya memperoleh pemasukan signifikan melalui bea masuk barang dagangan dan bea kapal berlabuh yang wajib dibayarkan oleh setiap kapal niaga yang bersandar di pelabuhan-pelabuhannya.
Selain itu, pundi-pundi kerajaan juga diperkuat oleh upeti dari raja-raja taklukan (perdatun) sebagai simbol pengakuan kedaulatan wilayah bawahan. Terakhir, Sriwijaya meraih keuntungan perdagangan langsung dengan mengekspor komoditas bernilai tinggi ke pasar internasional, seperti kamper, cendana, rempah-rempah, hingga emas.
Kekayaan fiskal ini memungkinkan Sriwijaya menjalankan diplomasi lunak dan investasi pendidikan internasional. Salah satu fakta penting adalah hubungan diplomatik dengan Dinasti Pala di India. Raja dari Dinasti Pala memberikan pembebasan pajak bagi lima desa di wilayahnya dengan syarat hasil pajak tersebut dialihkan untuk membiayai beasiswa mahasiswa Sriwijaya yang menimba ilmu di Universitas Nalanda. Ini membuktikan bahwa sejak masa awal, pajak telah dikelola sebagai instrumen pembangunan kapasitas manusia lintas negara.
Mataram Kuno dan Konsep Drawya Haji: Pajak Berbasis Tanah dan Kepercayaan
Bergeser ke pedalaman Jawa, Kerajaan Mataram Kuno (abad ke-9 hingga ke-12) menyajikan sistem fiskal agraris yang berpusat pada konsep “Dewa Raja”. Di sini, penguasa dipandang sebagai pemilik tunggal seluruh bumi. Istilah sentral periode ini adalah Drawya Haji atau Drabya Haji (kekayaan milik raja), yang bermakna iuran rakyat yang diserahkan ke kas kerajaan sebagai pengakuan atas hak raja atas tanah dan aktivitas di atasnya.
Salah satu fitur unik dalam birokrasi Mataram Kuno adalah penetapan Daerah Sima (wilayah perdikan). Melalui prasasti seperti Prasasti Balingawan, kita melihat bahwa Sima adalah instrumen strategis untuk mengikat loyalitas rakyat. Wilayah yang berjasa memelihara bangunan suci atau menjaga infrastruktur umum diberikan pembebasan pajak. Hal ini memastikan pemeliharaan fasilitas publik tetap berjalan tanpa membebani kas pusat secara langsung.
Sistem perpajakan pada era Mataram Kuno diatur secara terperinci melalui tiga kategori utama yang tercatat dalam berbagai prasasti. Kategori pertama adalah Pajak Tanah (Panguhan), yang nilainya ditentukan berdasarkan luas sawah atau kebun yang dihitung oleh petugas wilang thani menggunakan satuan ukuran seperti tampah haji, lamwit, jung, kikil, blah, hingga suku.
Selain sektor agraris, pemerintah juga memungut Pajak Usaha (Panemas) atas aktivitas perdagangan komoditas maupun kepemilikan hewan ternak seperti kerbau, sapi, dan itik, dengan satuan hitung berupa prana, tuhan, wurugan (kandang), dan tarub.
Sektor industri rumahan pun tidak luput dari regulasi melalui Pajak Kerajinan (Paure). Pajak ini dibebankan kepada unit kerja pengrajin logam (pande) maupun non-logam (misra), yang besaran pungutannya disesuaikan dengan sarana produksi yang digunakan, seperti gusali, ububan, wawan, dan parean. Struktur pajak yang rapi ini mencerminkan kompleksitas birokrasi dan kemajuan ekonomi masyarakat Jawa Kuno pada masa itu.
Pemanfaatan pajak ini secara spesifik terekam dalam Prasasti Rukam, di mana hasil pajak digunakan untuk biaya operasional perawatan bangunan dan kegiatan keagamaan. Sistem ini menunjukkan kematangan birokrasi lokal yang sudah mengenal akurasi pendataan objek pajak sebelum kedatangan bangsa asing.
Transformasi dan Eksploitasi: Era Kolonial hingga Pendudukan Jepang
Sebelum memasuki era kolonial, puncak kecanggihan birokrasi tradisional terlihat pada masa Kerajaan Majapahit. Berdasarkan kitab Praniti Raja Kapakapa, Majapahit memiliki struktur perpajakan yang sangat terperinci dengan melibatkan 150 mantra dan 1.500 pejabat sebagai mesin penarik pajak. Namun, kedatangan bangsa asing mengubah fungsi pajak dari instrumen pembangunan menjadi alat ekstraksi kekayaan yang agresif.
Dimulai dari VOC, kemudian diteruskan oleh Herman Willem Daendels yang menanamkan konsep negara modern, hingga Thomas Stamford Raffles dengan sistem Land Rent (Sewa Tanah). Meskipun Raffles berniat menghapus upeti feodal, beban fiskal tetap menindas. Puncaknya adalah sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) yang menimbulkan penderitaan luar biasa.
Sejarah mencatat bahwa beban pajak langsung dan tidak langsung yang terlalu tinggi, ditambah upah kerja paksa yang tidak memadai serta pengabaian kesejahteraan, menjadi pemicu utama pemberontakan sosial. Kegagalan penguasa kolonial dalam memberikan imbal-balik (quid pro quo) yang sebanding mengakibatkan runtuhnya standar hidup pribumi dan delegitimasi kekuasaan mereka.
Pada era pendudukan Jepang (1942-1945), sistem ini mencapai titik ekstremnya. Pajak tanah yang disebut Chiso digunakan untuk memobilisasi hasil bumi demi kepentingan mesin perang Jepang, yang meski menyengsara rakyat, justru mengkristalkan urgensi bagi bangsa Indonesia untuk meraih kedaulatan fiskal sendiri.
Menuju Kedaulatan Fiskal: Pajak dalam Revolusi Kemerdekaan
Memasuki era pergerakan nasional, pajak bertransformasi menjadi instrumen perjuangan. Sejak berdirinya Budi Utomo pada 1908, kesadaran akan kemandirian ekonomi mulai memacu semangat perumusan kemerdekaan. Pasca-Proklamasi 1945, Indonesia menghadapi tantangan fundamental: mengadopsi birokrasi warisan kolonial namun mengubah sifatnya yang eksploitatif menjadi demokratis.
Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, terjadi transisi sulit dari sistem upeti tradisional menuju sistem perpajakan modern yang diatur undang-undang. Tantangan terbesarnya bukanlah sekadar administratif, melainkan psikologis: mengubah persepsi masyarakat dari melihat pajak sebagai “upeti penjajah” menjadi “kontribusi warga negara” demi kemakmuran bersama. Kedaulatan fiskal akhirnya diakui sebagai syarat mutlak tegaknya kedaulatan politik.
Benang Merah dan Relevansi Kontemporer
Evolusi perpajakan di Indonesia adalah proses sejarah yang organik dan berkelanjutan. Namun, sejarah juga memberikan peringatan keras mengenai “penyakit” kronis birokrasi. Sejak zaman Mataram Kuno, telah ditemukan praktik penyimpangan oleh petugas pajak yang memungut lebih banyak dari ketentuan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menegaskan bahwa masalah integritas adalah isu klasik yang tetap relevan hingga hari ini.
Secara fundamental, kita melihat pergeseran model pemajakan dari yang bersifat kolektif/ditanggung bersama pada masa kerajaan tradisional (sebagaimana tercatat dalam Prasasti Palepangan dan Prasasti Taji) menuju tanggung jawab individu dalam sistem modern. Perubahan ini membawa konsekuensi pada tantangan kepatuhan (compliance) dan tax ratio di masa kini.
Ada tiga pelajaran penting dari sejarah perpajakan nusantara yang tetap relevan hingga saat ini. Pertama; integritas dan pengawasan menjadi pilar utama stabilitas negara, mengingat praktik penyimpangan petugas pajak merupakan ancaman klasik yang telah ada sejak milenium pertama. Kedua; keadilan dalam beban fiskal adalah kunci harmoni sosial; sejarah membuktikan bahwa pungutan yang tidak disertai timbal balik kesejahteraan nyata bagi rakyat cenderung memicu gejolak dan ketidakstabilan politik.
Pelajaran terakhir menekankan bahwa akurasi data adalah pondasi dari sistem yang adil. Penggunaan satuan ukuran yang presisi sejak masa lampau, seperti Tampah Haji, menunjukkan bahwa keadilan pajak sangat bergantung pada validitas infrastruktur data, baik mengenai objek maupun subjek pajaknya. Tanpa data yang akurat, sulit bagi negara untuk menciptakan kebijakan yang proporsional dan transparan.
Buku ini berhasil menjalankan fungsinya sebagai referensi sejarah yang kredibel dan mampu menyediakan fondasi heuristik bagi studi kebijakan publik di masa depan. Karya ini sangat direkomendasikan bagi akademisi, praktisi kebijakan, guru, serta masyarakat umum yang ingin memahami bahwa setiap rupiah pajak hari ini membawa jejak panjang perjuangan kedaulatan bangsa.













