apijiwa.id – Kementerian Hak Asasi Manusia menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di UIN Walisongo Semarang pada Kamis (21/5/2026). Acara yang melibatkan akademisi, mahasiswa, aktivis, dan praktisi hukum ini kembali membuka ruang publik untuk mengevaluasi wajah penegakan HAM di Indonesia.
Dalam forum ini, Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pembahasan RUU HAM diarahkan untuk menjawab perkembangan persoalan hak asasi manusia yang dinilai terus berubah sejak reformasi bergulir hampir tiga dekade lalu. Karenanya, regulasi terbaru mengenai HAM perlu disusun kembali.
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., menyampaikan bahwa pihak kampus merasa terhormat dipercaya menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi HAM nasional. Menurutnya, UIN Walisongo memiliki sejarah panjang dalam melahirkan tokoh-tokoh demokrasi, aktivis HAM, dan pegiat sosial yang selama ini aktif mengawal isu kebebasan sipil serta keadilan sosial di Indonesia.
“Melalui kegiatan ini, UIN Walisongo tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga laboratorium uji publik yang mempertemukan mahasiswa, aktivis, akademisi, dan praktisi hukum untuk memberikan pandangan terhadap masa depan HAM Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, S.S., M.I.A., dalam sambutannya menekankan bahwa tanggal 21 Mei memiliki makna historis yang mendalam bagi bangsa Indonesia.
“Hari ini adalah hari yang istimewa. Tepat 28 tahun lalu, reformasi besar-besaran terjadi di Indonesia. Demokrasi dan ruang publik harus menjadi jaminan bagi seluruh warga negara,” katanya di hadapan peserta forum.
Mugiyanto menjelaskan bahwa Undang-Undang HAM dibentuk sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan negara agar hak-hak warga negara tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintahan. Namun, perkembangan zaman dinilai menghadirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Kita ketahui bersama, akhir-akhir ini terjadi banyak pelanggaran hukum, di antaranya yang paling krusial adalah pelanggaran hak asasi manusia. Yang hangat baru-baru ini adalah kekerasan seksual yang masih marak terjadi karena relasi kekuasaan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama kami,” tuturnya.
Menurut Mugiyanto, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan RUU HAM terbaru. Pertama, perkembangan isu HAM selama 28 tahun terakhir yang terus berubah dan membutuhkan perlindungan hukum baru yang lebih relevan. Kedua, meningkatnya tanggung jawab korporasi dalam memastikan perlindungan HAM di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Meski RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, pemerintah menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam proses pengesahannya. Kementerian HAM memilih membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan tidak menyisakan celah hukum di kemudian hari.
“Kami tidak ingin dari cepatnya pengundangan justru membuka banyak persoalan yang belum terakomodasi. Semua masukan dari masyarakat akan dicatat dan menjadi bahan tim penyusun RUU HAM,” ujar Mugiyanto.
Dalam forum itu, Wamenham Mugiyanto juga menekankan bahwa hak asasi manusia tidak semata berbicara mengenai kekerasan atau pelanggaran fisik, tetapi juga mencakup hak pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan hak hidup layak yang melekat pada setiap warga negara.
Mugiyanto bahkan menyinggung Piagam Madinah sebagai salah satu konsep awal penghormatan terhadap hak kelompok dan individu, jauh sebelum gagasan HAM modern berkembang di dunia Barat.
Melalui uji publik tersebut, proses penyusunan RUU HAM diharapkan dapat berjalan lebih partisipatif dan mampu menjawab tantangan penegakan HAM di Indonesia pada masa mendatang.













