apijiwa.id – Peran militer dalam politik Indonesia merupakan isu kompleks yang berdampak signifikan terhadap dinamika pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Hal ini terutama terjadi selama era Orde Baru di bawah kepemimpinan otoriter-birokratik Soeharto (1966–1998). Pada masa tersebut, militer berperan sangat aktif dan dominan dalam pengambilan keputusan politik maupun ekonomi, bersamaan dengan adanya pembatasan terhadap hak asasi manusia dan ruang kebebasan sipil melalui instrumen struktural negara. Dominasi ini menciptakan ketidakseimbangan signifikan dalam arsitektur politik nasional.
Militer tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pemain utama dalam panggung politik domestik. Infiltrasi dan ekspansi kekuatan militer bahkan masuk ke dalam struktur budaya melalui integrasi wacana dalam materi pembelajaran sekolah. Posisi kunci ini mencakup pengambilan kebijakan, pemilihan presiden, hingga struktur kekuasaan sosial-ekonomi yang korporatis, di mana kepentingan militer kerap mendahului kepentingan rakyat.
Keterlibatan kepemimpinan militer dalam penentuan arah politik menciptakan monopoli kekuasaan yang menghambat perkembangan demokrasi serta partisipasi masyarakat sipil. Melalui kontrol politik yang kuat, militer membentuk sistem kebijakan nasional. Berbagai kebijakan ekonomi, sosial, dan politik yang diimplementasikan kerap mencerminkan kepentingan politik dan ekonomi kelompok militer. Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa Orde Baru lebih menyerupai pemerintahan militer otoriter daripada sistem demokratis.
Upaya membentuk alternatif politik dan mendukung perkembangan demokrasi kerap dihadang oleh kendali militer yang ketat melalui pembatasan kebebasan berpendapat dan kegiatan politik terorganisir.
Sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2024, sebagian masyarakat kembali mengkhawatirkan bangkitnya gaya pemerintahan Orde Baru dan dominasi militer dalam ekonomi-politik Indonesia. Kekhawatiran ini kian menguat seiring pengesahan Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR pada 20 Maret 2025, yang dikaitkan oleh sebagian masyarakat sipil dengan belum tuntasnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Pertanyaan mendalam mengenai arah masa depan demokrasi dan sejauh mana militer mempengaruhi kebijakan publik serta kehidupan sipil kini kian mencuat. Perubahan regulasi tersebut secara normatif memberikan kerangka legal-rasional bagi perluasan kembali fungsi militer ke ranah domestik-sipil, yang bermanifestasi secara spesifik di daerah melalui pembentukan Batalyon Teritorial.
Batalyon Teritorial
Keberhasilan reformasi 1998 dalam internal militer—seperti penarikan militer dari bisnis dan politik praktis—masih diiringi catatan kegagalan. Salah satunya adalah keberadaan komando teritorial (Koter) yang secara fungsi keamanan masyarakat sebenarnya telah dijalankan oleh Polri melalui struktur Polsek, Polres, hingga Polda.
Keberadaan komando teritorial sejak awal gelombang reformasi menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan profesionalisme militer. Perdebatan mengenai eksistensi Koter terus berlanjut, baik di internal TNI maupun di lingkungan masyarakat sipil. Pihak yang mengkritik menilai Koter sebagai bukti belum tuntasnya reformasi TNI, di mana strukturnya mencerminkan strategi untuk mempertahankan pengaruh dalam fungsi non-pertahanan.
Upaya penghapusan Koter selalu mendapat resistensi. Bahkan, usulan pembubaran Koter yang pernah dihembuskan oleh figur petinggi TNI seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Widjojo sempat mengalami penolakan. Dalam perjalanannya di era reformasi, Koter beradaptasi dengan mengemban tugas-tugas baru, seperti pelibatan dalam penanganan terorisme.
Eksistensi Koter dianggap tidak sejalan dengan semangat UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengamanatkan otoritas politik untuk melakukan restrukturisasi komando teritorial. Pasal 11 ayat (2) UU tersebut menegaskan bahwa penggelaran kekuatan TNI harus menghindari bentuk organisasi yang memberikan peluang bagi tindakan politik praktis.
Belum selesainya reformasi TNI akibat masih dipertahankannya Koter menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sipil yang menyisakan trauma atas doktrin Dwifungsi ABRI era Orde Baru. Penambahan struktur Koter dengan dalih penguatan pertahanan dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan hubungan sipil-militer.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan berulang kali menyampaikan target pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP), seperti yang mulai direalisasikan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pembangunan BTP di Kabupaten Banjarnegara direncanakan sejak Oktober 2025 dengan lokasi mencakup dua kecamatan, yaitu Dusun Wanarata (Desa Sidarata, Kecamatan Punggelan) dan Desa Kasilib (Kecamatan Wanadadi). Batalyon ini berdiri di atas lahan seluas 50 hektare, dengan ratusan prajurit yang sementara bertempat di wilayah Klampok (Kodim 0704). Pembangunan barak militer ditargetkan mulai beroperasi pada awal Mei. Struktur BTP Banjarnegara akan dilengkapi kompi fungsional seperti pertanian, peternakan, kesehatan, hingga konstruksi, yang diarahkan untuk mendukung program nasional seperti penguatan ketahanan pangan dan program Makan Bergizi Gratis.
Basis Material Banjarnegara
Fenomena militerisme tidak lahir dari ruang hampa atau sekadar ambisi kekuasaan yang abstrak. Dalam kacamata ekonomi-politik, militerisme berakar pada kebutuhan untuk mengamankan sumber daya atau basis material ekonomi. Berdasarkan data BPS (Sensus Pertanian 2023), Kabupaten Banjarnegara memiliki lahan sawah seluas 11.950,72 ha (11,17% dari luas wilayah) dan lahan bukan sawah seluas 58.287,27 ha (54,49%). Lahan ini dikelola oleh 182.036 petani atau 188.641 Pengelola Usaha Pertanian Perorangan, di mana 150.346 di antaranya merupakan petani gurem.
Di sisi lain, Banjarnegara memiliki kerentanan ekologis tinggi terhadap bencana geologis, khususnya tanah bergerak dan longsor. Bentang alamnya didominasi jalur pegunungan, dengan 15% wilayah berada pada ketinggian 501–1.000 mdpl dan 30% berada di atas 1.000 mdpl. Kerentanan ini terkonsentrasi di bagian utara yang memiliki relief curam. Potensi pergerakan tanah dipicu oleh faktor iklim dengan curah hujan tinggi yang sempat mencapai puncaknya pada angka 533,3 mm³ pada Mei 2025. Kondisi ini membuat jenis tanah peka erosi seperti latosol, litosol, dan andosol di kecamatan Batur, Wanayasa, Pejawaran, Pagentan, dan Kalibening menjadi sangat labil.
Selain potensi pertanian dan kerentanan fisik tersebut, Banjarnegara menyimpan aset padat modal yang strategis, seperti proyek hulu energi panas bumi di Dataran Tinggi Dieng serta jaringan logistik interkoneksi Jawa bagian tengah. Kondisi wilayah agraris yang bernilai ekonomis tinggi sekaligus rentan secara ekologis inilah yang menjadi pertimbangan dijadikannya Banjarnegara sebagai salah satu lokus penetrasi aparatus militer teritorial baru.
Anatomi Batalyon Teritorial Pembangunan
Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Banjarnegara dapat dipandang sebagai upaya suprastruktur politik untuk mengamankan sirkulasi kapital dari risiko ekologis dan hambatan sosial. Kehadiran BTP dengan spesifikasi teknis rekonstruksi fisik dan manajemen logistik pertanian merupakan bentuk mutasi dari Dwifungsi ABRI. Jika dahulu militer melakukan penetrasi melalui institusi politik formal, kini militerisme masuk melalui fungsi manajerial ekonomi akar rumput dan jaminan keamanan infrastruktur.
Risiko bencana alam yang berpotensi merusak jalur logistik, area produksi hasil bumi, serta fasilitas energi kini dialihkan penanganannya kepada aparatur militer. Secara ekonomi, pola ini menguntungkan pemilik modal karena biaya pemulihan risiko material akibat kerusakan alam diserap oleh anggaran pertahanan negara, sehingga akumulasi kapital di sektor energi dan infrastruktur dapat berjalan tanpa gangguan berarti.
Konsekuensi mendasar dari kehadiran Batalyon TP adalah berpotensi terjadinya pasifikasi kelas dan disiplinisasi ruang hidup secara asimetris. Ketika proyek strategis nasional memicu sengketa agraria dengan masyarakat lokal, keberadaan unit militer permanen di tingkat akar rumput secara struktural dapat mereduksi ruang eskalasi protes dan resistensi sosial.
Kehadiran markas komando teritorial menciptakan efek pendorong psikologis yang membatasi ruang gerak demokrasi dan resistensi hukum masyarakat sipil. Konflik yang sejatinya berada dalam ranah sengketa agraria sipil mengalami sekuritisasi, di mana penolakan terhadap kebijakan pembangunan rentan diartikan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Lebih jauh lagi, program mobilisasi massa berbasis komando militer atas nama ketahanan pangan berpotensi mengikis otonomi produksi petani mandiri, memaksa mereka menyesuaikan diri dengan tata kelola lahan yang mekanistis, serta merenggut kendali mandiri atas sarana produksinya.
Kesimpulan
Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di Banjarnegara menjadi penanda krusial dari mutasi doktrin militerisme kontemporer dalam tata hubungan sipil-militer di Indonesia. Melalui lensa ekonomi-politik, kebijakan ini merupakan bentuk akselerasi pasca-pengesahan Perubahan UU TNI pada 20 Maret 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan BTP bukan sekadar langkah teknokratis netral demi ketahanan pangan lokal, melainkan penetrasi militer teritorial sebagai instrumen untuk mengamankan sirkulasi kapital dan investasi di wilayah rural berkategori geopolitik dan ekonomi tinggi.
Integrasi fisik barak militer di atas lahan seluas 50 hektare di Desa Sidarata dan Desa Kasilib berfungsi sebagai jangkar pengaman bagi objek vital nasional, khususnya proyek panas bumi Dieng dan jaringan logistik Jawa bagian tengah. Mengingat Banjarnegara memiliki kerentanan geologis ekstrem terhadap bencana tanah bergerak dan longsor, kehadiran BTP dengan kapasitas rekonstruksi fisik bertindak untuk memitigasi risiko alam tersebut. Pola ini secara ekonomi mengalihkan biaya pemulihan infrastruktur makro dari sektor privat ke anggaran pertahanan negara.
Kehadiran komando teritorial ini juga membawa konsekuensi struktural berupa pasifikasi kelas dan sekuritisasi ruang hidup. Sengketa agraria sipil yang berpotensi lahir akibat konversi ruang berisiko diubah menjadi isu stabilitas keamanan, di mana efek psikologis keberadaan barak militer di tingkat akar rumput dapat mereduksi eskalasi protes dan upaya hukum dari masyarakat. Lebih jauh lagi, mobilisasi massa atas nama ketahanan pangan berisiko mengikis otonomi produksi bagi 150.346 petani gurem di Banjarnegara serta mengasingkan mereka dari tata kelola sarana produksinya sendiri.
Daftar Pustaka
Angela, D., et al. (2024). Reformasi TNI: Analisa Komando Teritorial (Koter) dalam Hubungan Sipil-Militer. Jurnal Ilmu Politik, 9(2), 87–105.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara. (n.d.). Kabupaten Banjarnegara Dalam Angka. BPS Kabupaten Banjarnegara.
Badan Pusat Statistik. (2023). Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023. Badan Pusat Statistik.
Crouch, H. (1978). The Army and Politics in Indonesia. Cornell University Press.
Luxemburg, R. (1913). The Accumulation of Capital. Routledge.
Paryanto, Khasanah, I. L., Riyanto, S., & A., W. (2025). Militerisme dalam Politik Indonesia: Sejarah Retrospektif Orde Baru dan Tantangan Demokrasi. Jurnal Penelitian, 9, 26–37.














