apijiwa.id – Misteri hilangnya seorang remaja perempuan asal Kabupaten Semarang, Mozza Axillia Gunarsa (18), akhirnya menemui titik terang. Korban yang merupakan warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dan dilaporkan hilang sejak Juni 2025 silam tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan. Polres Semarang berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial MDFS (22) yang merupakan teman dekat korban.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Blora pada Rabu (03/09/2026), setelah jajaran Satreskrim Polres Semarang melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., di sela kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Jumat (04/09/2026).
Sebelumnya, korban dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Semarang pada 28 Juni 2025 setelah meninggalkan rumah dan tidak kunjung kembali. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melancarkan pencarian serta mengumpulkan berbagai petunjuk.
“Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah petunjuk awal, termasuk telepon seluler dan kartu identitas milik korban di wilayah Semarang Utara, Kota Semarang. Penyelidikan marathon terus dilakukan dengan menelusuri keterangan dari keluarga, kerabat, serta saksi-saksi lain,” jelas AKBP Heru.
Dari petunjuk tersebut, tim penyidik mengarahkan pencarian kepada MDFS di Kabupaten Blora. Saat diamankan, MDFS mengakui telah membunuh korban pada 25 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menambahkan bahwa berdasarkan keterangan awal, peristiwa tragis itu dipicu oleh percekcokan antara korban dan pelaku di tempat kost terduga pelaku di Kota Semarang.
“Terduga pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di area lereng Tol Jangli, Kota Semarang. Petugas bersama Tim SAR yang mengecek lokasi curam dan terisolasi tersebut akhirnya menemukan jasad korban yang sudah tinggal kerangka,” terang AKP Bodia.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan MDFS tidak menjadi satu-satunya dasar penanganan perkara. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pencocokan DNA kerangka korban dengan keluarga untuk memastikan seluruh fakta hukum secara ilmiah.
“Kami terus bekerja melengkapi fakta dan alat bukti. Salah satu langkah krusial yang sedang berjalan adalah tes DNA bersama pihak keluarga guna memberikan kepastian hukum secara ilmiah,” pungkas AKP Bodia.













