apijiwa.id — Kasus penemuan jasad bayi di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh RT 01 RW 06, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi tersebut pada Kamis (3/9/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan orang tua kandung bayi yang masih di bawah umur, yakni WAP (18) selaku ayah dan VA (17) selaku ibu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bandungan.
“Pelaku pembuangan bayi adalah orang tua bayi itu sendiri yang masih di bawah umur. Keduanya warga Kecamatan Bandungan,” ujar AKP Bodia Teja Lelana didampingi Kasi Humas AKP Budiyono dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan Polres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Sembunyikan Kehamilan karena Takut dan Malu
AKP Bodia menjelaskan, pasangan remaja tersebut telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2025 hingga akhirnya VA hamil. Meski sempat berniat menggugurkan kandungan dan memberitahukan kepada orang tua, niat tersebut diurungkan karena merasa takut dan malu.
Selama masa kehamilan, VA tidak pernah memeriksakan kondisinya secara medis hingga proses persalinan tiba.
Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, VA melahirkan bayi perempuan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan siapa pun. Menurut pengakuan pelaku, bayi yang dilahirkan tidak menangis dan tidak bergerak.
“Dalam kondisi panik, VA memotong tali pusar bayi menggunakan gunting yang ada di kamar mandi. Ia kemudian membuang ari-ari ke dalam kloset, membersihkan bayi, dan membungkusnya dengan daster warna cokelat lalu memasukannya ke dalam kantong plastik hitam,” jelas Kasat Reskrim. Bayi tersebut kemudian disembunyikan di bawah gerobak dorong (angkong) di rumah VA.
Dikubur di Dekat Kandang Sapi
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, WAP mendatangi rumah VA untuk melihat kondisi bayi. WAP kemudian membawa jasad bayi tersebut ke rumahnya untuk dikubur agar tidak diketahui orang lain.
Menggunakan linggis sepanjang 90 cm, WAP menggali tanah sedalam kurang lebih 50 cm di dekat kandang sapi di sekitar rumahnya. Setelah ditimbun tanah dan ditutupi ranting kering, WAP mengabarkan kepada VA bahwa bayi mereka telah dikubur.
Dua hari berselang, pada Kamis (3/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB, orang tua WAP yang sedang mencari rumput curiga melihat gundukan tanah baru. Saat menggali gundukan tersebut, ia menemukan jasad bayi dalam posisi telungkup terbungkus daster. Temuan ini langsung dilaporkan ke pengurus RT dan pihak kepolisian.
Petugas Polsek Bandungan bersama Tim Inafis Polres Semarang segera mengevakuasi jasad bayi ke RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi. Dari hasil pemeriksaan awal, bayi perempuan tersebut memiliki panjang 49 cm dan berat 3,4 kg.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, VA dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), atau Pasal 460 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Karena VA masih berstatus anak di bawah umur, sesuai Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, ancaman hukumannya paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa, yakni 7,5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku WAP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Bodia.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala DP3AKB Dewanto Leksono Widagdo dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istiqomah.














