apijiwa.id — Polres Semarang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Candra Waskito (25), pemilik konter HP Royal Phone di Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, pada Jumat (7/8/2026).
Pelaku diketahui berinisial TI (25), warga Pundan, Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), warga Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa aksi nekad tersebut didasari motif ekonomi. Para pelaku yang sebenarnya sudah saling mengenal dengan korban sengaja merampok untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, rencana aksi pembunuhan ini telah disusun kedua pelaku sejak Rabu (5/8/2026) malam. Sebelum melancarkan aksinya, mereka sempat mendatangi konter untuk menemui korban. Namun, salah satu karyawan memberi tahu bahwa korban belum datang karena masih ada urusan di Salatiga.
Para pelaku akhirnya kembali ke konter HP Royal Phone pada Kamis (6/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 3327 ADC. Setibanya di lokasi, mereka berpura-pura menjadi pembeli.
Saat korban lengah, pelaku DPP memukulkan palu besi yang telah disiapkannya ke bagian atas kepala korban sebanyak lima kali. Seketika itu, korban langsung tersungkur ke lantai dalam kondisi bersimbah darah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku menggasak puluhan unit HP dari etalase serta sejumlah uang tunai. Untuk menghilangkan jejak, mereka merusak kamera CCTV konter dan membuang unitnya ke sungai. Ceceran darah di lantai maupun etalase juga dibersihkan menggunakan cairan pembersih lantai.
Selanjutnya, pelaku menyiapkan mobil Honda Jazz milik korban bernopol AD 1398 YJ di depan konter. Jasad korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan dialasi plastik. Barang-barang hasil curian juga turut dimasukkan ke dalam mobil tersebut.
Sebelum kabur meninggalkan lokasi kejadian, kedua pelaku sempat berhenti di Jalur Lingkar Ambarawa (JLA) untuk menitipkan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Kabur dan Tinggalkan Jasad di Grobogan
Melihat situasi sekitar yang masih sepi, kedua pelaku langsung melarikan diri mengendarai mobil Honda Jazz membawa jasad korban menuju Kabupaten Grobogan melalui jalur Tuntang.
Setibanya di daerah Gubug, kedua pelaku memarkirkan mobil beserta jasad korban di halaman sebuah bangunan kosong di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
“Setelah meninggalkan mobil beserta isinya, kedua pelaku berjalan beberapa meter untuk mencari transportasi kembali ke Ambarawa. Mereka akhirnya mendapatkan ojek online dan berboncengan bertiga menuju Ambarawa,” terang AKP Bodia Teja Lelana.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan, Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026) siang, dengan didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Honda Jazz milik korban dengan plat nomor yang sudah dilepas oleh pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta 53 unit ponsel berbagai merek yang siap jual beserta 68 buah kardusnya. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp7.950.000 dan uang tunai hasil penjualan ponsel sejumlah Rp2.000.000. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi sebuah palu besi yang digunakan sebagai alat pemukul serta satu botol cairan pembersih lantai merek SOS.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP, serta Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain (pencurian dengan kekerasan).
“Dua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Semarang.













