Advertisement

apijiwa.id – Isu distribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  di Kabupaten Malaka, NTT, hingga kini masih menyisakan ketimpangan yang belum teratasi. Penerapan kebijakan linearitas dalam penempatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di tingkat pendidikan dasar justru dinilai mengesampingkan hak para guru honorer yang sudah memiliki masa pengabdian panjang.

Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai kurang realistis karena dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu. Hal ini menciptakan tumpang tindih regulasi yang memaksa guru honorer kehilangan hak dan kewajibannya di sekolah.

Akibat pengalihan beban kerja kepada tenaga PPPK kiriman pemerintah daerah, para guru honorer ini pun terancam gagal mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 karena tidak lagi memenuhi syarat beban mengajar.

Seorang guru honorer SD Inpres Anametan berinisial SMN melaporkan bahwa penempatan guru PPPK baru telah menggeser posisinya sebagai guru kelas. Dampaknya, validasi data pada Info GTK milik SMN—termasuk beban mengajar mingguan dan linearitas ijazah—kini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini menyebabkan SMN kehilangan hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena tugas mengajarnya telah dialihkan sepenuhnya kepada tenaga PPPK tersebut.

SMN menjelaskan bahwa pengabdiannya di SD Inpres Anametan dimulai sejak Januari 2024. Kala itu, pihak sekolah memang telah memproyeksikannya untuk mengisi posisi guru senior yang akan memasuki masa pensiun pada Maret 2024. Segera setelah guru senior tersebut purna tugas, SMN pun resmi dipercaya untuk mengemban tanggung jawab baru sebagai guru kelas 2.

“Tahun lalu saya guru  kelas 2. Pada tahun itu juga, saya diundang oleh Direktuktur Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui akun SIMPKB untuk mengikuti Kuliah Pendidikan Profesi Guru. Saya lulus. Awalnya saya senang, tetapi sejak ada distribusi guru PPPK ke sekolah, saya terpaksa merelakan jam pelajaran saya untuk guru PPPK karena mereka ditugaskan oleh pemerintah daerah seseuai dengan Surat Keputusan Kepala Daerah,” jelasnya.

Nasib serupa tidak hanya dialami SMN; TK, AVNN, dan AFN pun merasakan kepedihan yang sama. Padahal, dedikasi mereka terhadap sekolah sangatlah besar. Mereka telah mencurahkan pikiran, waktu, dan tenaga demi berbagai kegiatan sekolah, meski selama ini pengabdian tulus tersebut hanya dihargai dengan honor sebesar Rp235.000 setiap bulannya.

Meski menerima upah jauh di bawah standar UMR, beban kerja guru honorer seringkali melampaui tugas guru PNS. Mereka kerap memikul tanggung jawab administratif sekolah hingga harus lembur sampai sore hari. Sayangnya, dedikasi ekstra ini tidak dibarengi dengan kompensasi tambahan, karena keterbatasan anggaran sekolah untuk membayar jam kerja di luar waktu normal.

Pengalaman SMN dan rekan-rekannya menjadi potret nyata bagaimana ketimpangan sengaja dibiarkan tumbuh oleh para pemangku kebijakan. Kondisi ini seolah menunjukkan adanya penindasan sistematis terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik maupun posisi tawar untuk mengubah aturan yang merugikan mereka.

Para guru honorer kini terjebak dalam kebingungan mengenai siapa yang akan membela nasib mereka. Meski telah mencurahkan segala tenaga dan pikiran, perjuangan mereka justru dipatahkan oleh regulasi. Kebijakan linearitas seolah menutup jalan bagi mereka untuk bertahan hingga meraih tunjangan sertifikasi.

Bagi sebagian orang, ini mungkin dianggap remeh, namun bagi mereka, ini adalah satu-satunya jalan menuju masa depan keluarga yang telah dibangun dengan susah payah—meski ironisnya, negara hanya hadir di kemudian hari dalam bentuk potongan pajak.

Keberadaan negara seringkali dipertanyakan ketika rakyat kecil mulai menjerit. Solusi yang diharapkan tak kunjung datang, lantaran birokrasi lebih banyak dihuni oleh para representasi kepentingan partai. Di tengah situasi yang miris ini, interaksi rakyat dengan negara hanya terasa melalui pungutan pajak yang kian mencekik leher. Para politisi pun biasanya hanya memakai topeng “merakyat” saat musim pemilihan tiba, demi mengamankan jabatan empuk di gedung parlemen melalui kotak suara..

Malaka, 20 Februari 2026

Facebook Comments Box

Penulis: Theo KiikEditor: Badiatul Muchlisin Asti

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.