Advertisement

apijiwa.id – Pada 7 Maret 2026, Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” bersama DPK-GMNI Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogkarta (FT-UNY)  menyelenggarakan aksi berbagi takjil di sepanjang rute Plaza UNY hingga pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Aksi ini bukan sekadar rutinitas Ramadan. Di sepanjang jalan, para kader berinteraksi langsung dengan tukang becak, ojek online, hingga pekerja informal—kaum Marhaen yang kerap terpinggirkan dari kebijakan negara.

Ketua Pelaksana, Shesaria Hazahra, menekankan bahwa kegiatan ini adalah upaya merawat empati dan solidaritas kolektif lintas identitas, bukan sekadar karitas. Sejalan dengan itu, Ketua DPK GMNI FT-UNY, Risang Sakha Purwandhanto, menegaskan pentingnya kader GMNI untuk tidak hanya menjadikan rakyat sebagai “objek kajian”. Sebaliknya, rakyat harus dipandang sebagai subjek berdaulat yang pengalaman hidupnya patut dirasakan langsung.

Pernyataan tersebut menjadi auto-kritik tajam. Selama ini, aktivis seringkali membicarakan rakyat tanpa benar-benar menghadirkan suara mereka. Momentum ini terasa krusial menjelang Dies Natalis GMNI ke-72 pada 24 Maret 2026.

Usia baru ini harus menjadi ruang refleksi agar Marhaenisme tidak tereduksi menjadi wacana elitis di “menara gading”. GMNI dituntut untuk inklusif dan menyatu dengan kekuatan buruh, petani, serta elemen sipil lainnya guna menghidupkan kembali roh sosio-demokrasi—pilar Marhaenisme yang kini berada di titik nadir.

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi

Secara makro, ekonomi Indonesia tampak stabil jika merujuk pada Berita Resmi Statistik (BRS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2026. Pertumbuhan ekonomi tercatat solid di angka 5,11% sepanjang tahun 2025. Angka kemiskinan pada September 2025 pun menurun menjadi 8,25% (sekitar 23,36 juta orang), berkurang 0,49 juta jiwa dari periode Maret 2025 yang berada di angka 8,47%.

Data ketenagakerjaan juga menunjukkan tren positif. Pada November 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun ke level 4,74% dengan jumlah penganggur sebanyak 7,35 juta orang—pencapaian terendah dalam satu dekade terakhir.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mencatat penurunan sebesar 0,109 juta orang dibandingkan Agustus 2025. Secara kuantitas, jumlah penduduk bekerja meningkat sebanyak 1,37 juta orang, sehingga totalnya mencapai 147,91 juta jiwa.

Namun, deretan angka tersebut menyimpan paradoks besar terkait kualitas kesejahteraan pekerja kita. Data kuantitatif ini belum sepenuhnya memotret kenyataan di lapangan.

Ekonom senior, Chatib Basri, saat berdiskusi bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada 19 Maret 2026, mengungkap kenyataan pahit: meskipun angka pengangguran menurun, 80% lapangan kerja yang tercipta sejak 2019 hingga 2024 adalah sektor informal dengan upah rendah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, angka pengangguran tertinggi justru didominasi oleh kelompok terdidik, yakni lulusan Universitas, SMA, dan SMK. Kondisi ini memicu penyusutan kelas menengah yang, menurut penelitian Basri, memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya aksi unjuk rasa atau social unrest (gejolak sosial) sebagaimana yang terjadi di berbagai negara Amerika Latin dan Asia.

Fenomena ini adalah alarm bagi pemerintah. Kaum muda terdidik yang memiliki akses luas terhadap informasi namun tidak memiliki akses ke pekerjaan yang layak adalah “bom waktu” bagi stabilitas nasional.

Kajian International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengungkap sisi kelam yang kerap luput dalam laporan resmi negara. Data menunjukkan bahwa 57,70% pekerja Indonesia masih terjebak di sektor informal yang minim perlindungan, sementara 12,88% lainnya merupakan pekerja keluarga yang tidak dibayar.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa 32,06% (sekitar 47,42 juta orang) masuk dalam kategori pekerja tidak penuh waktu, yang terdiri dari pekerja paruh waktu (24,24%) dan setengah penganggur (7,81%). Artinya, penurunan angka pengangguran tidak otomatis mencerminkan terciptanya lapangan kerja yang layak dan stabil.

Penurunan angka kemiskinan pun menyimpan tantangan struktural yang mendalam. Penurunan tersebut terjadi di tengah kenaikan Garis Kemiskinan Nasional sebesar 5,30%. Fakta bahwa 74,67% kemiskinan dipicu oleh pengeluaran makanan menegaskan betapa rapuhnya kesejahteraan masyarakat terhadap gejolak harga pangan.

Hal ini memunculkan fenomena “Kesejahteraan yang Disubsidi”. Banyak rumah tangga keluar dari kategori miskin bukan karena kemandirian ekonomi, melainkan berkat sokongan Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah yang masif, mencapai Rp29,9 triliun.

Stimulus fiskal sebesar ini terpaksa diberikan karena 82% Produk Domestik Bruto (PDB) kita hanya disokong oleh dua komponen utama: konsumsi rumah tangga (2,62%) dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sekitar 1,58%.

Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia belum digerakkan oleh produktivitas industri yang mandiri. Pertumbuhan kita tidak tumbuh secara organik, melainkan sangat bergantung pada daya beli masyarakat yang bersifat semu dan sementara.

Struktur ekonomi ini sangat rentan. Jika rakyat berhenti berbelanja—misalnya karena lonjakan harga kebutuhan pokok—maka mesin ekonomi nasional akan langsung terhenti. Tanpa ketersediaan lapangan kerja yang stabil, kenaikan upah riil, dan kontrol ketat terhadap inflasi pangan, kelompok masyarakat ini akan terus berada di bibir jurang kemiskinan.

Secara spasial, kualitas pertumbuhan ekonomi juga sangat timpang. Saat Sulawesi tumbuh 6,23% dan Pulau Jawa 5,30%, wilayah seperti Maluku dan Papua hanya tumbuh 1,44%. Bahkan, Papua Tengah mengalami kontraksi tajam sebesar -6,44%.

Ketimpangan ini juga terlihat dari Rasio Gini yang turun ke angka 0,363. Bagi INFID, angka ini bisa menipu karena hanya mengukur pengeluaran, bukan kepemilikan aset. Realitasnya, rakyat kecil tetap hidup tanpa tabungan (saving), sementara akumulasi kekayaan tetap terkonsentrasi pada segelintir elite.

Memunggungi Spirit Demokrasi Ekonomi

Realitas ekonomi saat ini jelas bertentangan dengan cita-cita sosio-demokrasi. Negara tampak gagal menjalankan fungsi utamanya dalam mendistribusikan sumber daya secara adil demi kesejahteraan rakyat.

Dalam konsepsi Marhaenisme ala Soekarno, demokrasi ekonomi menuntut agar produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, serta di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat. Demokrasi ekonomi harus menjamin dan melindungi hak rakyat untuk mengakses sumber daya, sehingga mereka memiliki kendali mandiri dan bermartabat atas nasib ekonominya sendiri.

Oleh karena itu, negara harus hadir sebagai regulator yang berani melakukan perombakan—bukan sekadar regulasi teknis, melainkan transformasi struktur ekonomi secara radikal. Perlu ada revolusi distribusi yang memindahkan kontrol sumber daya dari tangan segelintir elite ke tangan kolektif rakyat.

Beberapa langkah strategis yang harus diambil pemerintah antara lain:

Pertama; Reforma Agraria Sejati. Negara wajib menjalankan penataan aset melalui redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Bagi petani, tanah adalah fondasi utama untuk membangun kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi.

Kedua; Demokratisasi Akses Permodalan. Sistem perbankan dan keuangan nasional tidak boleh diskriminatif terhadap pelaku ekonomi kecil. Negara wajib menjamin inklusi finansial yang nyata, agar rakyat memiliki modal untuk mengelola usaha produktif tanpa terjebak dalam jeratan kapitalisme predator.

Ketiga, Industrialisasi Berbasis Kerakyatan. Pembangunan industri tidak boleh hanya mengejar angka output makro. Hilirisasi harus memastikan terciptanya lapangan kerja formal yang berkualitas, yang menawarkan mobilitas sosial naik, bukan sekadar pekerjaan informal dengan upah rendah yang menjebak rakyat dalam status “bertahan hidup”.

Keempat, Penguatan Koperasi sebagai “Soko Guru”. Koperasi harus dihidupkan kembali sebagai pusat kekuatan ekonomi kolektif rakyat yang tumbuh secara organik. Negara berkewajiban mendampingi dan memfasilitasi koperasi yang lahir dari prakarsa anggotanya, bukan justru melakukan intervensi berlebih dalam pembentukannya, seperti yang terlihat pada fenomena Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Terancamnya Kebebasan Sipil

Krisis sosio-demokrasi tidak hanya terjadi di sektor ekonomi, tetapi juga merambah aspek politik. Kasus yang menimpa Andrie Yunus menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan sipil dalam menyuarakan aspirasi politik tengah berada dalam ancaman serius.

Wakil Koordinator KontraS tersebut menjadi korban penyiraman air keras oleh Orang Tak Dikenal (OTD) pada malam 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Akibat serangan brutal itu, Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen di tubuhnya, dan mata kanannya terancam buta permanen. Peristiwa ini terjadi tepat setelah ia meninggalkan kantor YLBHI usai merekam siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisasi dan Judicial Review di Indonesia.”

Serangan terhadap Andrie diduga kuat bukan aksi spontan, melainkan upaya terencana untuk membungkam sikap kritisnya. Setahun sebelumnya, pada 12 Maret 2025, Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi protes di Hotel Fairmont saat Panja Komisi I DPR-RI membahas revisi UU TNI secara tertutup. Kala itu, ia dengan lantang mengkritik upaya militerisasi jabatan sipil dan pelemahan kontrol sipil terhadap militer.

Keteguhan Andrie dalam menyoroti isu sensitif—mulai dari impunitas aparat hingga perlindungan pembela HAM—disinyalir memicu kegerahan aktor-aktor tertentu, sehingga menempatkannya dalam radar pengawasan berisiko tinggi.

Proses hukum kasus ini justru menghadirkan persoalan baru yang mengancam transparansi. Muncul ketidaksinkronan antara hasil penyelidikan Polri dan TNI. Polda Metro Jaya awalnya mengidentifikasi dua terduga pelaku (BHC dan MAK) berdasarkan CCTV dan 15 saksi. Namun, Puspom TNI secara mendadak mengumumkan penahanan empat prajurit BAIS dengan inisial berbeda: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Ketidaksinkronan ini memperkuat indikasi kejahatan yang sistematis. Investigasi independen dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bahkan menemukan terduga pelaku berjumlah hingga 16 orang. Keputusan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, untuk melimpahkan seluruh perkara ke Puspom TNI pun menuai protes keras dari pimpinan KontraS dan YLBHI. Mereka menilai peradilan militer adalah jalan pintas menuju impunitas.

Tanpa keterbukaan wajah pelaku, muncul kekhawatiran akan praktik “tukar kepala”—di mana prajurit rendah dikorbankan demi melindungi rantai komando yang lebih tinggi. Ketidakjelasan status Letjen Yudi Abrimantyo yang “menyerahkan jabatan” Kepala BAIS tanpa proses hukum transparan semakin mempertegas bahwa reformasi militer sedang dipertaruhkan.

Masyarakat sipil kini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tanpa TGPF dan peradilan umum, perbedaan hasil penyelidikan ini hanya akan menjadi alat untuk menutupi keterlibatan aktor intelektual.

Apa yang dialami Andrie Yunus adalah serangan terhadap kebebasan sipil secara keseluruhan. Sosio-demokrasi secara politik menuntut partisipasi rakyat yang nyata serta jaminan atas kebebasan berpendapat dan mengkritik kekuasaan tanpa rasa takut.

Negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk melindungi ruang tersebut dari segala bentuk represi dan teror. Tanpa jaminan keamanan bagi warga negara yang kritis, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal yang kehilangan substansinya.

Urgensi Marhaenisme dan Peran Historis Kader GMNI

Dalam konteks hilangnya akses rakyat terhadap sumber daya serta menyempitnya ruang aman untuk bersuara, Marhaenisme menemukan kembali urgensinya. Sosio-demokrasi, sebagai pilar utamanya, bukanlah sekadar konsep normatif, melainkan alat analisis tajam untuk membedah realitas dan mengkritik struktur kekuasaan. Ia menuntut keberpihakan nyata—baik secara ekonomi maupun politik—agar Marhaenisme tidak terjebak menjadi retorika kosong yang kehilangan daya transformasinya.

Pada titik ini, memperjuangkan sosio-demokrasi merupakan tanggung jawab sejarah bagi setiap kader GMNI. Kader bukan sekadar identitas organisatoris, melainkan penegasan posisi ideologis yang dibentuk secara sadar melalui praksis untuk mendorong perubahan.

Menjadi kader berarti mengamini bahwa pengetahuan harus berkelindan dengan tindakan; keberpihakan kepada kaum Marhaen menuntut kesediaan untuk berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kerangka perjuangan.

Seorang Marhaenis harus memiliki kemampuan menerjemahkan kesadaran ke dalam kerja konkret. Hal ini mencakup kecakapan dalam membaca realitas secara kritis, memetakan persoalan secara struktural, hingga merumuskan langkah strategis melalui analisis sosial dan komunikasi politik. Di sinilah letak pentingnya power of knowledge (kekuatan pengetahuan).

Pengetahuan bukan sekadar alat untuk memahami dunia, tetapi kekuatan untuk mengubahnya. Ia membebaskan kader dari ilusi, membongkar narasi menyesatkan, dan memberi arah dalam bertindak. Kader GMNI harus mampu merebut pengetahuan yang selama ini dikuasai elite sebagai alat dominasi, lalu mengubahnya menjadi alat emansipasi.

Kaum Marhaenis tidak boleh berhenti sebagai konsumen pengetahuan. Kita harus menjadi produsen pengetahuan dengan mengolah pengalaman lapangan dan menyusun narasi tandingan yang berpihak pada rakyat. Dari sinilah lahir apa yang disebut sebagai intellectual movement (intelektual gerakan)—pribadi terdidik yang menjadikan ilmu pengetahuan sebagai basis perjuangan kolektif.

Dengan demikian, menjadi kader adalah proses yang menuntut konsistensi antara pengetahuan, kesadaran, dan tindakan. Ketika proses ini dijalankan dengan serius, kader tidak lagi sekadar angka dalam organisasi, melainkan motor penggerak perubahan. Melalui kekuatan pengetahuan, kader mampu melahirkan gerakan intelektual yang hidup, kritis, dan konsisten berpihak pada rakyat.

Facebook Comments Box

Penulis: Vansianus MasirEditor: Badiatul Muchlisin Asti

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.