Advertisement

apijiwa.id – Sanjaya dikenal sebagai pendiri Kerajaan Medang, yang kelak lebih populer disebut sebagai Kerajaan Mataram Kuno. Di atas Gunung Wukir—yang kini masuk wilayah Kabupaten Magelang—ia mendirikan sebuah lingga sekaligus memproklamirkan berdirinya kerajaan ini. Sebagai pemimpin, Sanjaya dikenal mampu mengayomi dua agama besar dengan harmonis, yakni Siwa dan Buddha. Bukti kepemimpinan serta kejayaan masa itu terekam jelas melalui Prasasti Canggal dan Candi Gunung Wukir.

Seiring berjalannya waktu, jejak peradaban Buddha turut berkembang di wilayah yang kini dikenal sebagai Klaten. Di sana, sayup-sayup suara para biksu yang melantunkan kitab lontar terdengar hingga menarik perhatian para penguasa daerah. Aktivitas para biksu serta keberadaan bangunan suci tersebut diabadikan dalam Prasasti Abhayananda (atau yang juga dikenal sebagai Prasasti Mao).

Hingga saat ini, desa tempat ditemukannya prasasti tersebut masih melestarikan dua tradisi unik secara turun-temurun, yaitu larangan menanam pohon pisang di area desa serta keharusan menumbuk padi menggunakan lesung batu alih-alih lesung kayu.

Misteri dan Isi Prasasti Abhayananda

Pada tahun 1962, ditemukan sebuah artefak unik berbentuk patok atau lingga di Dusun Mao, Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Temuan ini dikenal sebagai Prasasti Abhayananda, atau kerap pula disebut sebagai Prasasti Mao karena lokalisasi penemuannya.

Ortofoto Prasasti Abhayananda. (Sumber: Survei Prasasti Zaman Hindu-Buddha Daerah Yogyakarta & Jawa Tengah, terbitan BRIN dan EFEO)

Dari segi fisik, prasasti berbahan batu andesit ini sudah dalam kondisi rapuh dan berlubang saat ditemukan. Prasasti yang ditulis menggunakan aksara dan bahasa Jawa Kuno tersebut memiliki tinggi keseluruhan 54 cm, tinggi bidang silindris 21 cm, lebar landas 30 cm, dan diameter bagian silindris 23 cm. Saat ini, artefak bersejarah dari era abad ke-9 Masehi pada zaman Mataram Kuno ini disimpan di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.

Mengenai angka tahun pembuatannya, prasasti ini sempat mengalami beberapa kali telaah karena bagian angkanya sudah hilang. Berdasarkan restitusi oleh Damais, prasasti ini mulanya diperkirakan berasal dari tahun 748 Saka (17 Agustus 826 M) berdasarkan sisa aksara -da dari nama bulan yang merujuk pada bulan Bhadrawada, dipadu dengan tithi 11, paruh terang, serta nama sadwara, pancavara, dan saptavara. Namun, dalam Survei Prasasti Zaman Hindu-Buddha (2023) karya Titi Surti Nastiti dkk., disebutkan bahwa unsur penanggalan yang sama juga berlaku pada tahun 779 Saka (3 September 857 M).

Tahun yang disebut terakhir ini dinilai lebih selaras dengan konteks sejarah, yakni kemunculan tokoh yang diduga sama dengan Rakai Vka Pu Manota—yakni Rakai Vka Pu Manut—dalam Prasasti Wanua Tengah I dan II.

Secara garis besar, isi Prasasti Abhayananda berkaitan dengan penetapan batas empat tampah sawah yang merupakan hadiah dari Rakai Vka Mpu Manota. Tanah tersebut ditandai oleh istri Ra Bawang untuk dialihfungsikan sebagai lahan sawah bagi wihara di Abhayananda. Secara sederhana, sima berarti tanah perdikan yang dibebaskan dari pajak kerajaan; hasil panennya tidak boleh diambil oleh pejabat atau istana, melainkan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan keagamaan.

Nama “Abhayananda” sendiri memiliki makna yang indah: kata abhaya berarti bebas dari rasa takut atau bahaya, sementara ananda berarti kebahagiaan atau kegembiraan. Dengan demikian, Wihara Abhayananda dimaknai sebagai tempat yang menghadirkan rasa aman dan kebahagiaan spiritual.

Kendati demikian, dalam Paradigma: Jurnal Kajian Budaya (2021), Muhamad Alnoza dan Agus Aris Munandar memberikan catatan lain. Mereka menjelaskan bahwa meskipun Prasasti Abhayananda tidak memiliki mantra khusus atau pahatan relief simbol sakral seperti beberapa prasasti lainnya, penetapan tanah sima di dalamnya tetap memiliki nilai yang sakral. Hal tersebut mencerminkan legitimasi kekuasaan raja pada masa itu yang posisinya kerap disetarakan dengan kedudukan dewa.

Wihara Abhayananda

Banyak orang mungkin lebih mengenal Candi Borobudur atau Candi Mendut sebagai simbol kejayaan Buddha di Jawa. Namun, di luar kemegahan candi-candi besar tersebut, terdapat banyak wihara atau tempat tinggal para biksu yang bentuknya lebih sederhana, dan Wihara Abhayananda adalah salah satunya.

Keberadaan prasasti yang menyebut istilah vihāra Abhayānanda ini mengonfirmasi dugaan bahwa pada masa itu telah berdiri sebuah komunitas biksu yang hidup bersama, mendalami ajaran Buddha, serta menjalankan ritual harian. Lebih dari sekadar bangunan fisik, wihara berfungsi sebagai pusat kehidupan rohani tempat para biksu bermeditasi, mempelajari kitab suci, mengajar, dan merawat tradisi keagamaan di tengah masyarakat.

Dukungan dari kalangan bangsawan, seperti Rakai Vka Pu Manota, menunjukkan bahwa perkembangan agama Buddha kala itu tidak berjalan sendiri, melainkan mendapat sokongan kuat dari penguasa setempat. Gelar rakai sendiri disematkan bagi pejabat tinggi atau bangsawan di lingkungan Kerajaan Mataram Kuno. Melalui pemberian tanah tersebut, para bangsawan tidak hanya melakukan kebajikan secara pribadi, tetapi turut memperkuat fondasi agama Buddha di wilayah mereka, mencerminkan harmoni antara kekuasaan duniawi dan spiritual.

Lebih dari itu, keberadaan wihara di daerah membuktikan bahwa agama Buddha telah tersebar luas di Jawa pada abad ke-9, tidak hanya berpusat di lingkungan istana Maharaja. Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa pusat keagamaan Mataram Kuno hanya terkonsentrasi di wilayah kerajaan saja. Wihara menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk mencari ketenangan, menimba kebijaksanaan, maupun memohon berkah.

Salah satu aspek yang paling menarik dari Prasasti Abhayananda adalah sistem ekonominya, di mana sebidang sawah seluas 4 tampah dialokasikan sepenuhnya untuk wihara. Pada masa lalu, sawah merupakan sumber kehidupan utama. Hasil panen padinya dapat dikonsumsi sehari-hari, dijual, maupun ditukarkan dengan kebutuhan lain. Dengan menetapkan lahan tersebut sebagai tanah sima, kerajaan menjamin bahwa hasil panennya tidak akan diganggu dan seluruhnya masuk ke kas wihara.

Berdasarkan konteks sejarahnya, pemanfaatan hasil panen sawah wihara tersebut meliputi empat hal utama:

Pertama; Sumber Pendanaan Operasional (Maintenance Fund). Sebagai pusat pendidikan dan tempat tinggal para biksu yang tidak mencari uang, wihara membutuhkan dana mandiri untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, perawatan bangunan, serta sarana upacara ritual.

Kedua; Pengalihan Hak Pajak (Tax Exemption). Sebelum berstatus sima, sawah tersebut wajib menyetor pajak bumi (drwya haji) kepada pemerintah pusat atau daerah. Setelah prasasti dikeluarkan, hak pungut pajak dicabut dari pejabat kerajaan dan diserahkan sepenuhnya ke wihara tanpa potongan negara.

Ketiga; Jaminan Otonomi Hukum dan Wilayah. Status pembebasan ini melarang keras para pejabat pemungut pajak kerajaan (mangilala drwya haji) memasuki area sawah untuk menarik upeti atau mencampuri pengelolaan, sehingga wihara memiliki otoritas penuh secara hukum dan ekonomi.

Keempat; Bentuk Bakti Spiritual Tokoh Elit (Punya). Tindakan istri Ra Bawang dan Rakai Vka Pu Manota menyumbangkan sawah pribadinya merupakan bentuk kebajikan tertinggi (punya) untuk menjamin keselamatan dan kejayaan spiritual sang donor beserta keluarganya.

Sistem sima semacam ini sebenarnya lumrah dijumpai pada masa Jawa Kuno, baik untuk bangunan suci Hindu maupun Buddha. Kendati demikian, Prasasti Abhayananda memberikan catatan khusus bahwa sokongan tersebut datang dari bangsawan lokal, bukan semata-mata titah raja di pusat pemerintahan. Pada akhirnya, prasasti ini tidak sekadar merekam urusan administrasi perpajakan atau sebidang tanah, melainkan menjadi jendela masa lalu yang menyingkap eratnya jalinan antara spiritualitas, kearifan lokal, serta dinamika sosial masyarakat Mataram Kuno yang kaya warna.

Menenun Kesejahteraan Spiritual dan Otonomi

Secara historis, Prasasti Abhayananda bukan sekadar rekaman tentang tanah sima pada masa Mataram Kuno, melainkan bukti nyata komitmen kaum elit dalam menjamin keberlangsungan pusat pendidikan dan kehidupan rohani. Melalui pengalihan hak pajak dan pemberian lahan produktif seluas empat tampah untuk Wihara Abhayananda, para penguasa masa lampau memahami betul cara merawat peradaban: memastikan institusi tempat belajar para biksu dan masyarakat memiliki kemandirian ekonomi yang stabil. Pembebasan lahan tersebut memberikan otonomi penuh agar fungsi esensial—seperti pendidikan, pencarian kebijaksanaan, dan pelayanan sosial—dapat berjalan tanpa hambatan.

Pesan luhur dari masa lalu ini mencerminkan kebutuhan kepemimpinan di Indonesia saat ini, di mana negara sudah semestinya hadir secara nyata untuk melindungi hajat hidup rakyat, khususnya dalam sektor fundamental seperti kesehatan dan pendidikan. Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada retorika atau janji kosong saat musim kampanye semata. Terlebih, rakyat hari ini kerap dihadapkan pada berbagai kebijakan pemerintah yang salah arah (blunder) dan justru menambah beban kesengsaraan hidup.

Sudah saatnya para pemangku kekuasaan meneladani esensi kebijakan Mataram Kuno; bahwa alokasi sumber daya harus diarahkan secara tulus untuk memelihara kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan rasa aman yang paripurna bagi seluruh rakyat, bukan sekadar memenuhi kepentingan prosedural belaka.

Facebook Comments Box

Penulis: Ari Tri WinarnoEditor: Badiatul Muchlisin Asti

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.