apijiwa.id – Saban bulan Agustus, ruang-ruang publik di seantero negeri mendadak riuh oleh bentangan bendera merah putih, deretan umbul-umbul, dan ornamen seremonial yang seragam. Pidato-pidato kenegaraan berapi-api dipancarkan melalui media massa, mengagungkan kedaulatan, pencapaian ekonomi, dan narasi kejayaan bangsa.
Seremoni tahunan ini dirancang untuk merekatkan ingatan kolektif bahwa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan. Namun, di luar panggung seremonial yang megah dan berbiaya besar itu—di lorong-lorong permukiman padat, di garis batas lahan pertanian, di pasar-pasar tradisional yang kian sepi, hingga di dalam koridor kampus—sebuah pertanyaan mendasar berembus pelan tetapi makin tajam: “Merdeka untuk siapa?”
Secara historis dan filosofis, kemerdekaan bukanlah sekadar momentum proklamasi atau peristiwa fisik perginya kekuasaan kolonial. Kemerdekaan adalah janji politik dan sosial yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Ia adalah kontrak sosial mendasar antara rakyat dan negara. Namun, bagi jutaan rakyat Indonesia hari ini, makna kemerdekaan itu makin terasa asing, tumpul, dan terkikis. Penderitaan masyarakat kini tidak lagi disebabkan oleh ancaman militer asing, melainkan oleh deretan regulasi, skema teknokratis, dan kebijakan publik yang lahir dari rahim kekuasaan sendiri—sebuah bentuk alienasi di tanah air sendiri ketika negara hadir bukan sebagai pengayom, melainkan sebagai sumber beban.
Tekanan Fiskal Progresif: Ketika Pajak Menjadi Alat Pemerasan Sistemis
Salah satu indikator paling eksplisit dari pergeseran karakter negara adalah pendekatan fiskalnya terhadap warga negara. Di tengah lesunya daya beli, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif di sektor industri, dan stagnasi upah riil, pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan perpajakan yang makin ekspansif. Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perluasan objek pajak daerah menempatkan masyarakat kelas menengah dan bawah dalam cengkeraman krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Secara teknis ekonomi, perluasan pajak konsumsi seperti PPN bersifat regresif. Kebijakan ini memukul porsi pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah jauh lebih keras dibandingkan kelompok elite. Negara seolah memosisikan rakyat semata-mata sebagai sumber ekstraksi pendapatan (revenue extractor) untuk menutupi defisit anggaran dan membiayai belanja negara yang ambisius.
Ironi ini kian menyakitkan ketika pengorbanan fiskal yang diperas dari keringat rakyat tidak berbanding lurus dengan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Kebijakan sosial bertagline “pengentasan kemiskinan” atau “perbaikan gizi”—seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG)—diwarnai oleh dugaan kuat praktik perburuan rente (rent-seeking behavior), penggelembungan anggaran, dan penyimpangan distribusi.
Ketika program yang mengatasnamakan anak-anak dan rakyat miskin justru dijadikan bancakan politik dan komoditas bisnis bagi jejaring elite kekuasaan, terjadi pengkhianatan ganda: rakyat diperas melalui instrumen pajak di satu sisi, dan dijarah hak sosialnya di sisi yang lain.
Infiltrasi Birokrasi ke Desa: Mematikan Otonomi dan Ruang Hidup Lokal
Krisis keberpihakan negara tidak berhenti pada kebijakan fiskal makro, tetapi merembet hingga ke struktur sosial paling mendasar di perdesaan. Berbagai regulasi dan skema intervensi terpusat—seperti penataan ulang Koperasi Desa (Kopdes) serta penyeragaman tata kelola ruang hidup desa—menunjukkan kembalinya gaya pemerintahan sentralistik yang top-down.
Secara sosiologis, desa-desa di Indonesia memiliki pranata sosial, ekonomi swadaya, dan kelembagaan lokal yang telah terbentuk jauh sebelum skema administrasi modern diperkenalkan. Ketika pemerintah pusat memaksakan koridor birokrasi yang seragam melalui program-program yang sarat kepentingan proyek, kelembagaan asli warga justru terpinggirkan. Kebijakan yang diklaim untuk “modernisasi ekonomi desa” seringkali menjadi pintu masuk bagi kooptasi aset lokal oleh kekuatan modal dan birokrasi.
Akibatnya, desa kehilangan otonomi hakikinya. Para petani, nelayan, dan masyarakat adat tidak lagi merdeka dalam menentukan pola produksi, mengelola tanah, atau mendistribusikan hasil usaha mereka. Kemerdekaan desa dirampas secara halus melalui instrumen legal-formal yang mengubah warga desa dari subjek berdaulat menjadi penonton pasif di tanah kelahirannya sendiri.
Komersialisasi dan Degradasi Hukum Pendidikan Tinggi
Sektor pendidikan tinggi—yang sejatinya merupakan eskalator mobilitas sosial vertikal paling efektif bagi anak-anak kelas pekerja—kini berubah menjadi arena komersialisasi dan eksperimen regulasi yang ugal-ugalan. Pengikisan fungsi pendidikan sebagai hak publik (public goods) terlihat dari dua fenomena utama: krisis keterjangkauan akses dan pelanggaran tata kelola (good governance).
Pertama; penerapan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang makin mencekik di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), seperti yang memicu gelombang protes besar di Universitas Riau (UNRI) dan berbagai kampus negeri lainnya, menegaskan pergeseran paradigma pendidikan nasional. Negara secara perlahan melepas tanggung jawab pembiayaan dan membebankannya kepada orang tua mahasiswa.
Pendidikan diposisikan sebagai barang dagangan (commodified goods). Ketika mahasiswa yang memprotes kejanggalan biaya kuliah justru dihadapkan pada ancaman sanksi akademik, intimidasi birokrasi, atau bahkan pelaporan hukum, benteng kemerdekaan berpikir dan berpendapat di dalam akademi sedang diruntuhkan dari dalam.
Kedua; degradasi hukum dalam tata kelola pendidikan tinggi kian bertambah parah akibat keputusan-keputusan politik transaksional. Salah satu contoh kontroversialnya terlihat dari proyek percepatan pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang didorong langsung oleh kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Proyek ini dengan cepat memicu krisis legitimasi serta memanen kritik tajam dari para akademisi dan pakar hukum tata negara karena dinilai cacat secara etika maupun hukum.
Kritik utama tertuju pada dugaan penerobosan hierarki regulasi. Pendirian URI dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta berbagai Peraturan Menteri terkait syarat administratif dan prosedur pembentukan perguruan tinggi baru. Keputusan ini terkesan dipaksakan tanpa melalui studi kelayakan yang baku, seperti analisis kebutuhan nasional, uji kelayakan akademis, hingga pemetaan ketersediaan tenaga pengajar yang transparan.
Kondisi tersebut kian diperparah oleh anomali dalam tata kelola anggaran dan struktur organisasinya. Pelantikan pejabat pimpinan hingga pengalokasian dana negara dilakukan secara terburu-buru, mendahului kejelasan status hukum, peta jalan akademis, serta kesiapan infrastruktur dasar kampus. Laju keputusan yang serba instan ini memperlihatkan bagaimana prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dengan mudah dikesampingkan demi syahwat politik kekuasaan.
Kebijakan ini menciptakan preseden buruk: di saat kampus-kampus yang sudah ada dibiarkan berjuang sendiri mencari pendanaan hingga mencekik mahasiswa lewat UKT tinggi, negara justru mengalokasikan sumber daya besar untuk proyek kampus baru yang lahir dari manuver politik dan cacat secara hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa hukum tidak lagi dijadikan koridor pembatas kekuasaan, melainkan instrumen yang dapat dilipat sesuai selera politik teknokratis.
Rekonstruksi Makna: Merdeka sebagai Penagihan Janji Konstitusi
Ketika kebijakan publik lahir tanpa tenggang rasa terhadap penderitaan rakyat, ketika hukum ditekuk demi melayani syahwat kekuasaan, dan ketika ruang-ruang kritis disempitkan, maka menggugat makna kemerdekaan menjadi sebuah kewajiban moral. Menggugat kemerdekaan bukanlah bentuk sikap antipatriotik atau tindakan pembangkangan yang nir-alasan. Sebaliknya, penggugatan ini adalah wujud tertinggi dari kecintaan warga negara terhadap cita-cita luhur pembentukan Republik.
Kemerdekaan tidak boleh dibiarkan membeku menjadi retorika seremonial saban 17 Agustus. Makna merdeka yang sejati harus terus ditagih dan diuji dalam realitas objektif sehari-hari. Ia harus mewujud pada kepastian hidup rakyat: sejauh mana masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa dibayangi kecemasan akan lonjakan pajak dan harga-harga dasar yang kian tak terjangkau.
Kemerdekaan juga menuntut keadilan sosial yang riil, di mana anggaran negara benar-benar dikembalikan untuk membiayai fasilitas publik yang berkualitas, bukannya habis digerogoti jejaring korupsi serta proyek-proyek pencitraan.
Di saat yang sama, makna kemerdekaan dipertaruhkan pada kesetaraan akses pendidikan. Anak-anak dari kelas pekerja harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa perlu menggadaikan masa depan mereka pada skema utang yang mencekik. Semua itu hanya bisa dipastikan jika supremasi hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, bukan justru ditekuk menjadi alat legitimasi bagi keputusan-keputusan sepihak penguasa.
Selama kebijakan publik terus dilahirkan dengan membelakangi nurani dan keadilan sosial, selama itu pula klaim kemerdekaan akan terdengar seumpama cemoohan di atas penderitaan rakyat. Kemerdekaan sejati baru benar-benar terwujud ketika arah kebijakan negara dikembalikan pada titik pijak utamanya: mengabdi sepenuhnya pada keselamatan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat.












