apijiwa.id – Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, sebanyak 288 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, menerima pengurangan masa hukuman (remisi). Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kepada perwakilan narapidana dilakukan secara langsung oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, di ruang serbaguna Lapas Kelas IIA Ambarawa pada Senin (17/8/2026) siang.
Dalam penyerahan remisi tersebut, Bupati Semarang didampingi oleh Kepala Lapas Ambarawa Subakdo Wulandoro, Wakil Bupati Semarang Hj. Nur Arifah, Ketua DPRD Bondan Marutohening, serta Wakil Ketua DPRD Suyadi. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang, Sekda Valeanto Sukendro, Ketua PA Ambarawa, Forkopincam Ambarawa (Camat Wahyu Poto Nugroho, Kapolsek AKP Ririn Widiastuti, dan Danramil Kapten Inf. P. Sutarjo), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menyampaikan bahwa sebanyak 277 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 11 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan bebas pada hari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini.
“Dari 11 narapidana yang dinyatakan bebas, 3 di antaranya masih harus menjalani masa hukuman subsider atau kurungan pengganti denda. Dengan demikian, narapidana yang bisa langsung bebas hari ini berjumlah 8 orang,” ujar Subakdo Wulandoro kepada awak media di Lapas Ambarawa.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
Pemberian Remisi Umum yang didasarkan pada perilaku baik narapidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Selain remisi pada HUT Kemerdekaan RI, ada pula remisi khusus yang diberikan kepada narapidana pada setiap hari besar keagamaan. Hal ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk selalu berkelakuan baik, sebab perolehan remisi akan mempercepat masa pembebasan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambah Subakdo.
Di sela-sela penyerahan SK remisi, para tamu undangan disuguhi pertunjukan seni berupa Tari Soreng dan penampilan musik dari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tak hanya itu, acara juga dimeriahkan dengan pameran produk ketahanan pangan hasil olahan warga binaan, seperti hasil panen sayuran, budi daya lele, serta beragam produk olahan lainnya.













