Advertisement

apijiwa.id – Ribuan warga Kabupaten Semarang penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI dinonaktifkan, bahkan dicoret dari daftar penerima. Hal ini terjadi setelah identitas pribadi mereka terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online (judol) berdasarkan hasil deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istiqomah, kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

“Jumlah keseluruhan ada 6.197 penerima manfaat yang dinonaktifkan sampai akhir Agustus 2026. Jumlah itu sekitar tujuh persen dari seluruh penerima bansos di Kabupaten Semarang. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nonaktif tersebut tersebar di 19 kecamatan, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Suruh, Bringin, dan Tengaran,” ujar Istiqomah.

Ia menambahkan, jumlah KPM nonaktif di masing-masing dari tiga kecamatan tersebut menembus angka di atas 500 keluarga.

Penghentian bansos ini memicu komplain dari para perangkat desa. Mereka mempertanyakan alasan penghentian Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akibat tuduhan judi online. Padahal, rata-rata penerima manfaat tersebut merupakan warga lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki telepon seluler.

“Dimungkinkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut digunakan oleh anak atau cucu mereka untuk mengambil bantuan sosial sekaligus bermain judi online. Harusnya, KKS dipegang sendiri oleh penerima,” tuturnya.

Istiqomah menjelaskan, penerima manfaat yang benar-benar tidak melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan. Prosedurnya adalah melampirkan surat pernyataan KPM bersangkutan yang diperkuat dengan surat keterangan tidak terlibat judi online dari kepala desa. Dinsos kemudian akan meneruskan berkas tersebut ke Kemensos.

“Sampai saat ini, sudah ada 10 surat sanggahan terverifikasi yang kami kirimkan. Sebagai contoh, seorang lansia perempuan penerima BPNT di Susukan terbukti tidak terlibat judol, tetapi identitasnya disalahgunakan oleh anggota keluarganya,” jelas Istiqomah.

Secara terpisah, Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani surat keterangan bukan pelaku judi online untuk enam penerima manfaat.

“Di Desa Kalisidi, ada 22 penerima bansos Kemensos RI yang dinonaktifkan. Lebih dari separuhnya adalah lansia yang tidak memiliki ponsel Android dan tidak pernah mengakses transaksi perbankan,” tandas Dimas.

Facebook Comments Box

Penulis: Heru SantosoEditor: Badiatul Muchlisin Asti

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.