apijiwa.id — Polres Semarang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YA (16) yang sempat viral di media sosial lantaran membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,3 meter di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA). Aksi nekad tersebut dipicu oleh ajakan duel satu lawan satu yang direncanakan melalui media sosial.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, mengonfirmasi bahwa potensi bentrokan tersebut berhasil digagalkan sebelum terjadi. Peristiwa ini berlangsung pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di kawasan Jalan M. Sarbini – JLA, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa.
“Peristiwa ini bermula dari ajakan duel satu lawan satu yang disebarkan melalui media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menindaklanjuti perkara dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata tajam,” ujar AKP Bodia kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Sebelum menuju lokasi pertemuannya, pelaku mengambil celurit berkarat sepanjang 130 centimeter yang disembunyikan di area kebun dekat jembatan Kampoeng Rawa. Senjata tajam dari besi tersebut tampak terbalut kain putih pada bagian gagangnya.

Usai mengambil barang bukti, YA bersama dua rekannya yang berboncengan sepeda motor langsung menuju lokasi. Namun, keberadaan mereka telah dicurigai oleh warga sekitar. Warga yang bersiaga kemudian mengejar ketiga remaja tersebut hingga mereka terjatuh dari motor dan diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen.
Tim patroli Backbone Polres Semarang yang sedang bertugas di sekitar JLA langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan melalui layanan call center 110. Petugas kemudian mengamankan para remaja beserta barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah helm hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Polres Semarang memastikan akan memproses kasus ini secara profesional. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pelaku terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi oleh tantangan di media sosial. Ia menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar dalam mengawasi aktivitas anak.
“Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika melihat atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera hubungi layanan 110,” pungkasnya.













