apijiwa.id – Kabupaten Semarang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Desember 2026. Sebanyak 140 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades tersebut pada 14 Desember 2026 mendatang.
Pilkades di 140 desa ini merupakan tahap pertama, karena masih ada desa yang baru akan menggelar Pilkades pada tahap kedua dan ketiga. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (28/8/2026).
“Pelaksanaan Pilkades ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pilkades. Selain itu, kami juga menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur detail rincian Pilkades,” ujar H. Ngesti Nugraha yang didampingi Sekda Valeanto Sukendro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Susanto, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Budi Rahardjo, serta Kepala Badan Kesbangpol Suyana.
Ngesti Nugraha berpesan sekaligus meminta bantuan dan kerja sama dari seluruh pihak agar situasi di Kabupaten Semarang tetap ayem, tentrem, aman, dan kondusif, sejak tahap awal proses Pilkades, pemungutan suara, hingga pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Suyana, menyampaikan bahwa penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkades. Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak kecamatan untuk mengumpulkan usulan jumlah TPS dari masing-masing desa peserta.
“Setiap TPS direncanakan menampung sekitar 600 pemilih, dengan perkiraan total mencapai 900 TPS,” kata Suyana, yang juga mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang.
Ia menambahkan, setelah Pilkades serentak tahap pertama selesai, Pemkab Semarang akan melanjutkan Pilkades tahap kedua pada tahun 2027 di 44 desa, serta tahap ketiga pada tahun 2030 di 24 desa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Perkumpulan Kades Hamong Projo Kabupaten Semarang, Syamsudin, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan adanya kegiatan Deklarasi Damai dalam rangkaian tahapan Pilkades. Setiap calon Kades yang telah ditetapkan sebagai peserta wajib mengikuti deklarasi tersebut.
“Deklarasi Damai ini merupakan bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga situasi wilayah Kabupaten Semarang agar tetap aman, tenang, damai, dan kondusif,” tandas Syamsudin.














