apijiwa.id—Kabut asap yang menyelimuti Palembang menempatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai persoalan publik serius yang tidak lagi dapat dipandang sebagai fenomena musiman belaka. Dampaknya merambah secara langsung ke kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga hak konstitusional warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebagai gambaran konkret, pada 7 Oktober 2026, Pemerintah Kota Palembang melaporkan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Bukit Kecil menembus angka 717—masuk dalam kategori sangat berbahaya. Laporan tersebut mencatat 66 kejadian karhutla di Sumatera Selatan, dengan rincian 3 kejadian berada di wilayah Kota Palembang dan 63 kejadian tersebar di kabupaten/kota sekitar.
Data ini menegaskan bahwa pencemaran asap merupakan persoalan lintas wilayah (regional). Wilayah yang menjadi titik kebakaran seringkali berbeda dengan kawasan yang menanggung dampak pencemarannya karena asap berpindah mengikuti pergerakan atmosfer. Oleh sebab itu, penanganannya menuntut koordinasi antardaerah yang solid serta dukungan konkret dari pemerintah pusat.
Landasan Konstitusi dan Kerumitan Pembuktian
Tulisan ini dikaji secara normatif melalui telaah perundang-undangan dan sudut pandang konseptual. Kerangka acuan utamanya berlandaskan pada UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta perubahannya, yang diperkaya dengan kajian ilmiah mengenai green constitution serta publikasi resmi pemerintah.
Lewat analisis deskriptif-analitis, pembahasan difokuskan untuk memetakan hambatan implementasi aturan di lapangan sekaligus merumuskan rekomendasi pembenahan. Sebagai sebuah studi kepustakaan, tulisan ini tidak melakukan pengukuran kualitas udara secara mandiri ataupun memverifikasi penyebab spesifik suatu titik api.
Dalam konteks penentuan penyebab, banyaknya kejadian kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pencemaran udara di Palembang bersumber dari lokasi tertentu. Identifikasi sumber pencemaran yang akurat memerlukan integrasi data meteorologi, pemantauan kualitas udara berkelanjutan, serta analisis emisi yang relevan.
Oleh karena itu, tantangan utamanya terletak pada evaluasi terhadap efektivitas sistem hukum dan kebijakan publik—sejauh mana aturan yang ada mampu mencegah kebakaran, mengawasi kegiatan usaha, menindak pelanggaran, dan memulihkan lingkungan.
Secara normatif, jaminan perlindungan lingkungan telah berakar kuat dalam konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamatkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menempatkan kualitas lingkungan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia. Dengan demikian, pemenuhan lingkungan yang sehat bukanlah sekadar pilihan kebijakan pemerintah, melainkan kewajiban mutlak negara untuk menghormati dan melindunginya.
Sejalan dengan hal tersebut, Yusa dan Hermanto (2018) dalam kajiannya mengenai green constitution menegaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengikat erat perlindungan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kendati demikian, pengakuan di tingkat konstitusi tidak otomatis menjamin perlindungan nyata di lapangan.
Bagi Palembang, penerapan green constitution menuntut respons aktif pemerintah dalam situasi darurat—tidak berhenti pada penyampaian data ISPU, tetapi diwujudkan melalui tindakan mitigasi konkret, perlindungan kesehatan publik, dan langkah pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Penegakan Hukum Lingkungan
Dari kacamata hukum operasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi fondasi utama penanganan karhutla. Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pengecualian terbatas yang diatur ketat oleh undang-undang. Namun, penerapan ketentuan ini menuntut prinsip kehati-hatian. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi semata, status kepemilikan lahan, atau kedekatan geografis suatu entitas dengan titik api.
Penegak hukum wajib mengumpulkan bukti material yang sahih mencakup sumber awal pergerakan api, penguasaan lahan, unsur kesengajaan atau kelalaian, hingga hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerusakan lingkungan. Ketika unsur pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan, termasuk menerapkan pertanggungjawaban korporasi (corporate liability). Penanganan yang berfokus semata-mata pada pemadaman fisik hanya meredakan krisis sesaat, tetapi gagal mencegah pengulangan di masa depan.
Di sinilah kualitas sistem hukum dan tata kelola pemerintahan diuji secara nyata. Mengingat mayoritas titik api berada di luar batas administratif Kota Palembang, sinergi lintas tingkat pemerintah—mulai dari pemerintah kota, kabupaten, provinsi, hingga pusat—menjadi kunci utama yang tak terelakkan. Sinergi ini harus diwujudkan melalui pertukaran data titik panas (hotspot), pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara real-time, prakiraan cuaca yang terintegrasi, kesiapan armada pemadam, hingga fasilitasi layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Sebagai bagian dari respons darurat dan jangka panjang, pemerintah juga perlu mengedepankan transparansi serta keterbukaan informasi publik. Data kualitas udara sebaiknya disampaikan secara rinci dan mudah diakses oleh publik, lengkap dengan informasi waktu pengukuran, lokasi stasiun pemantau, indikator yang digunakan, hingga batas interpretasinya.
Keterbukaan data ini sangat penting, tidak hanya untuk membantu masyarakat mengukur risiko kesehatan dan mengambil langkah mitigasi mandiri secara cepat, tetapi juga sebagai sarana kontrol publik dalam mengawasi efektivitas kebijakan serta langkah penanganan yang diambil pemerintah.
Rekomendasi Kebijakan dan Refleksi Publik
Pada akhirnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memerlukan pergeseran paradigma dasar, yaitu beranjak dari sekadar responsif-darurat menuju pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum berbasis bukti, dan pemulihan lingkungan.
Indikator keberhasilan kebijakan tidak boleh lagi diukur sekadar dari banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan di lapangan. Pengukuran keberhasilan yang sejati harus dinilai dari penurunan angka kejadian berulang (recurrence rate), efektivitas sistem peringatan dini dan pengawasan kawasan rawan, transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum, hingga sejauh mana pemulihan ekosistem yang rusak berhasil direalisasikan.
Sebagai warga yang tumbuh dan tinggal di Palembang, saya memandang kabut asap bukanlah rutinitas tahunan yang harus diterima secara pasrah. Udara bersih merupakan fondasi dasar bagi kesehatan, kelangsungan hidup, dan martabat seluruh masyarakat. Palembang tidak seharusnya terus-menerus menanggung beban ekologis yang berat akibat lemahnya pencegahan dan ketidakjelasan pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan yang terukur, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan warga yang sungguh-sungguh memadai.
Daftar Pustaka
- Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. (Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).
- Pemerintah Kota Palembang. (2026, 7 Oktober). Fakta Palembang dikepung asap: Di Palembang hanya 3 titik, 63 titik karhutla dari luar kota. Portal Resmi Pemerintah Kota Palembang. https://palembang.go.id/berita/berita-691
- Yusa, I. G., & Hermanto, B. (2018). Implementasi green constitution di Indonesia: Jaminan hak konstitusional pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 15(2), 306–326. https://doi.org/10.31078/jk1524














