Advertisement

apijiwa.id – Jajaran Polres Semarang mengamankan seorang perempuan berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang merupakan mantan marketing objek wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. OW nekad menggelapkan dana perusahaan dengan modus mencairkan cashback fiktif dari biro perjalanan wisata.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mewakili Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia mengajukan pencairan dana ke bagian administrasi perusahaan dengan dalih adanya rombongan wisatawan yang berhak menerima cashback.

“Pelaku memanipulasi data pengunjung reguler non-biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata, seolah-olah mereka adalah rombongan dari biro perjalanan. Dari situ, pelaku mendapatkan keuntungan berupa cashback atau fee dari perusahaan,” ujar AKP Bodia.

Aksi tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan 2023. Akibat perbuatan OW, pihak manajemen Dusun Semilir mengalami kerugian hingga Rp100.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Semarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap OW pada Kamis (08/10/2026) di wilayah Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dana cashback fiktif tersebut dicairkan ke beberapa rekening milik rekan serta ayah tirinya yang didaftarkan seolah-olah sebagai agen travel. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Heru SantosoEditor: Redaksi Apijiwa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *