apijiwa.id – Kasus ini bermula dari utang atau pinjaman uang oleh Sarni kepada almarhumah Mawarni. Keduanya merupakan warga Dusun Sumurup RT 13 RW 04, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Pinjaman tersebut terjadi pada tahun 1997 silam. Saat itu, Sarni meminjam uang kepada Mawarni secara bertahap, mulai dari Rp100.000, Rp200.000, Rp500.000, hingga pinjaman tertinggi mencapai Rp1 juta. Letak rumah Sarni yang berada di depan dan rumah Mawarni di belakangnya, membuat Sarni langsung meminjam uang ke Mawarni setiap kali membutuhkan dana.
“Hal yang mengagetkan terjadi pada tahun 2002, atau lima tahun setelah peminjaman awal. Ternyata, utang Sarni kepada almarhumah Mawarni membengkak hingga mencapai Rp28 juta, yang membuat Sri Slamet, suami Sarni, benar-benar kaget dan bingung. Karena belum bisa melunasi pinjaman tersebut, Slamet beriktikad baik menyerahkan sertifikat tanahnya murni sebagai jaminan utang, bukan untuk dijual ataupun dibalik nama,” ungkap kuasa hukum Sri Slamet, Daniel Hari Purnomo, S.H., M.H., M.Hum., dari LBH Elgibor Semarang.
Namun, lima tahun kemudian pada tahun 2007, Slamet kembali dibuat terkejut karena sertifikat tanah seluas 405 meter persegi itu rupanya telah sepihak beralih kepemilikan menjadi atas nama Subari, suami almarhumah Mawarni. Keterangan tersebut disampaikan Daniel kepada awak media usai menghadiri sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah milik kliennya tersebut pada Jumat (22/5/2026) siang.
Sidang PS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Setya Adi Wicaksono, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., serta mempertemukan Sri Slamet (tergugat) dengan Subari (penggugat). Di lokasi tersebut, baik penggugat maupun tergugat diminta untuk menunjukkan batas-batas lahan mereka sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat.
Daniel menambahkan bahwa Slamet baru mengetahui peralihan nama sertifikat ini secara jelas pada bulan April 2025. Slamet juga menyatakan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas tanah miliknya itu. Akhirnya, permasalahan ini berbuntut panjang hingga muncul gugatan oleh Subari. Sebelumnya, perkara ini pernah digugat dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2025/PN Unr, namun diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Saat ini, kasus tersebut terdaftar sebagai perkara Nomor: 16/Pdt.G/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Yang jelas, Pak Slamet sampai sekarang masih menempati rumahnya karena memang tidak pernah menjualnya kepada Pak Subari. Beliau tidak tahu-menahu jika sertifikat yang diserahkan kepada Pak Subari sebagai jaminan utang, akhirnya justru dibalik nama menjadi atas nama Subari. Hal inilah yang memicu gugatan kepada Pak Slamet sebagai Tergugat I, Sarni selaku istrinya sebagai Tergugat II, dan Ariyani selaku anaknya sebagai Turut Tergugat,” ujar Daniel Hari Purnomo didampingi Slamet di rumahnya.
Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi dengan tawaran pengembalian uang sebesar Rp108 juta. Namun, upaya tersebut gagal karena ada anggota keluarga Subari yang tidak setuju. Anehnya, Subari sendiri juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses balik nama sertifikat tersebut. Pernyataan Subari ini dinilai janggal.
“Saya tegaskan di sini, Tergugat yaitu Pak Sri Slamet merupakan kaum marginal dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Bahkan akibat permasalahan ini, istri Pak Slamet akhirnya memilih tinggal bersama anaknya dan tidak lagi serumah dengan Pak Slamet. Kondisi kemanusiaan inilah yang menjadi dasar dan alasan LBH Elgibor Semarang siap memberikan bantuan hukum secara total,” pungkasnya.












