Advertisement

apijiwa.id – MAF, seorang pria asal Argomulyo, Kota Salatiga, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang usai nekad melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, tepatnya di Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, didampingi Kasi Humas AKP Budiyono, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (07/09/2026) siang sekitar pukul 10.45 WIB. Korban diketahui bernama Cindy, warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, yang sedang berkendara dari rumahnya menuju Kota Salatiga menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Tanpa diduga, saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tersangka MAF yang juga mengendarai sepeda motor. MAF langsung menarik paksa tas yang berada di pundak kanan korban. Korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya hingga terjadi tarik-menarik. Saat itu, tali tas korban terputus, membuat korban terjatuh ke dalam parit dan berteriak minta tolong,” terang AKP Bodia.

Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan kalimat bernada gertakan, “Tak pateni koe” (Kubunuh kamu), saat korban berteriak meminta pertolongan. Setelah itu, pelaku melarikan diri, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. Upaya ini membuahkan hasil, dan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

“Pelaku MAF berhasil diamankan pada Senin (07/09/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. MAF mengakui perbuatannya, dan barang hasil kejahatan tersebut dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang,” jelasnya lebih lanjut.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu helm warna putih, tas selempang, dan satu bilah pisau yang dipakai untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon seluler merek Poco M4 Pro, uang tunai sisa Rp117.000, satu set perangkat pengisi daya (charger), serta dua kotak gawai (dosbook) milik korban.

AKP Bodia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang menyasar pengguna jalan. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, masyarakat diminta segera mencari tempat yang aman dan menghubungi kepolisian atau layanan aduan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis: Heru SantosoEditor: Badiatul Muchlisin Asti

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.