apijiwa.id – Kasus tindak pidana kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur kembali menyeruak di wilayah hukum Polres Semarang. Kedua korban dalam kasus ini masih di bawah umur, sementara kedua tersangka merupakan pria paruh baya yang berusia di atas 50 tahun.
Dua kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut kini tengah ditangani intensif oleh Polres Semarang. Kasus pertama menimpa seorang santriwati asal Kabupaten Semarang di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di daerah Godong, Kabupaten Grobogan. Tersangka persetubuhan tersebut adalah MZ (56), yang merupakan pemilik, pengasuh, sekaligus pengajar di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia T. Lelana, menjelaskan bahwa korban telah menjadi santri di ponpes tersebut sejak tahun 2022, tepatnya ketika ibu kandung korban mulai bekerja sebagai pekerja migran di Singapura. Di lingkungan ponpes, tersangka akrab dipanggil dengan sebutan “Abi”.
“Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban bermula saat tersangka nekat menarik korban ke kamarnya, lalu menyumpal mulut korban menggunakan kain. Korban dipaksa menuruti kemauan tersangka. Bahkan, tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang tuanya, sehingga korban hanya bisa pasrah,” terang AKP Bodia T. Lelana.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Semarang pada Selasa (30/06/2026), dengan didampingi oleh Kasi Humas, Kanit PPA, Kepala Dinas Sosial, Kepala DP3AKB, serta tim Psikologi Forensik RS Ken Saras.
AKP Bodia menambahkan bahwa tindakan bejat tersangka terus berlanjut dan diulangi sebanyak dua hingga tiga kali setiap minggunya dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025. Peristiwa memilukan ini terakhir kali terjadi pada bulan November 2025.
“Saat itu, tersangka bermodus ingin mengantar korban pulang. Namun, tersangka justru membawa korban ke sebuah kamar hotel di daerah wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang,” jelas AKP Bodia.
Di kamar hotel tersebut, tersangka memberikan air minum dalam botol kepada korban hingga korban tertidur. Dalam kondisi tidak sadar itulah korban disetubuhi oleh tersangka. Selain melakukan kekerasan seksual, tersangka juga sempat menahan ijazah SD korban sehingga korban tidak bisa mendaftar ke sekolah lanjutan. Ijazah tersebut baru diserahkan pada bulan Februari 2026 setelah mendapat pendampingan dari DP3AKB Kabupaten Grobogan.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi dengan tersangka berinisial RM (51), warga Kupang Kidul, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. RM, yang berprofesi sebagai pelatih Taekwondo di Ambarawa, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Semarang. Korban dari tindakan RM merupakan anak asuhnya sendiri dalam latihan Taekwondo.
AKP Bodia menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini bermula pada Senin (29/06/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban datang ke tempat latihan Taekwondo di rumah tersangka di Kupang Kidul. Kondisi tempat latihan saat itu masih sepi. Tersangka berniat memberikan kaus kepada korban, namun ukuran kaus tersebut kekecilan. Tersangka kemudian menggantinya dengan ukuran yang lebih besar (ukuran L) untuk dicoba oleh korban.
“Saat itu tersangka duduk di depan kamar mandi menunggu korban. Setelah korban memakai kaus tersebut, tersangka memulai aksi bejatnya dengan meraba-raba payudara korban. Tersangka bahkan sempat bertanya kepada korban, ‘Enak gak?’, yang langsung dijawab ‘Enggak’ oleh korban. Tersangka kemudian memijat pundak korban, lalu kembali meremas payudara korban selama kurang lebih 5 menit dalam kondisi korban masih mengenakan kaus dan bra,” urai AKP Bodia T. Lelana.
Korban hanya bisa pasrah dan diam karena merasa ketakutan dan kesakitan. Ketika tersangka hendak melanjutkan aksinya dengan membuka celana korban, korban menolak dengan alasan sedang datang bulan (haid). Alasan tersebut akhirnya membuat tersangka mengurungkan niatnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 13 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok karena posisi tersangka yang berstatus sebagai pengasuh/pendidik.















